kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi penyesuaian harga gas, ini yang dilakukan BPH Migas


Senin, 25 Mei 2020 / 16:04 WIB
Implementasi penyesuaian harga gas, ini yang dilakukan BPH Migas
ILUSTRASI. Direktur Utama PGN Suko Hartono (kiri) bersama Direktur Komersial PGN Fariz Aziz (kanan) menunjukkan dokumen saat penandatanganan surat perjanjian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Pertamina EP di Jakarta, Rabu (20/5/2020). Surat Perjanjian antara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pada Rabu (20/5), ada 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa. Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD atau sekitar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona

"Sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas, dengan tidak mengurangi pendapatan dari KKKS," jelas Arifin.

Sebagaimana diketahui, menindaklanjuti Perpres dimaksud, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89 Tahun 2020, yang memberikan penyesuaian harga gas untuk 176 perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan dengan stakeholder, antara lain dari Kementerian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian) dan Badan Usaha (PGN, Pertagas, PLN, Pupuk Indonesia dan Badan Usaha Niaga swasta lainnya), serta juga dibahas beberapa kali pada forum Rapat Terbatas dengan Presiden dan Rapat Kerja dengan DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×