Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan stakeholders terkait tengah berupaya mengimplementasikan kebijakan harga gas murah US$ 6 per mmbtu untuk industri tertentu dan kelistrikan. Untuk itu, dari sisi hulu, sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi, pada Rabu (20/5) lalu.
Harga gas murah tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, serta diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/10/MEM/2020.
Tak hanya hulu, dari sisi midstream maupun hilir pun sejumlah penyesuaian diklaim telah berjalan untuk menyokong implementasi harga gas murah. Hal itu dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Baca Juga: Penurunan harga migas dan minerba ancam penerimaan negara
Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, untuk mendukung kebijakan tersebut pihaknya telah melakukan penyesuaian toll fee sebanyak empat kali sejak tahun 2017. Yakni pada 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Jugi bilang, BPH Migas juga telah melakukan empat kali perubahan peraturan supaya bisa menekan biaya toll fee. Yakni pada 2005, 2008, 2013 dan perubahan terakhir pada 2019 melalui Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Penyesuaian (toll fee) sudah dilakukan sejak 2017, dan ini jauh sebelum Permen (ESDM )terbit. Artinya, BPH sudah inisiatif untuk mendapatkan toll fee yang efisien tanpa menunggu Permen (ESDM) terbit," kata Jugi kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/5).
Menurut Jugi, review toll fee juga telah dilakukan terhadap sebagian besar ruas pipa transmisi yang dikelola oleh BPH Migas. Termasuk empat ruas yang bertarif di atas US$ 1 per mscf, yakni pipa transmisi Arus-Belawan, SSWJ1, SSWJ2, dan KJG.
"Review dilakukan sesuai dengan aturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019. Hasilnya, Arun-belawan, SSWJ 1 dan 2 tidak mengalami perubahan toll fee. Sementara KJG akan di-review setelah ada gas ayang mengalir, saat ini tidak ada aliran gas," terang Jugi.
Dengan begitu, sambung Jugi, review dan penyesuaian ruas pipa transmisi yang telah teraliri gas sudah selesai. "Jadi untuk pekerjaan BPH Migas sudah rapih, done," kata Jugi.
Asal tahu saja, menurut perhitungan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN), dalam pembentukan harga gas hingga ke pengguna akhir, biaya di hulu berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70%. Sedangkan sisanya adalah biaya transmisi dengan porsi 13% dan biaya distribusi dengan 17%.
Pada Rabu (20/5), ada 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa. Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD atau sekitar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD.
Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, gas saat ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tahun 2019, gas untuk pasar dalam negeri mencapai 64,90% dan ditargetkan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Sektor pembangkit listrik dan industri menjadi sektor dengan konsumsi gas terbesar di Indonesia, masing-masing sebesar 13,66% dan 26,02%. Gas juga digunakan sebagai bahan baku industri pupuk, LNG dalam negeri, lifting minyak, gas kota, transportasi, dan juga diekspor dalam bentuk LNG.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona
"Sesuai amanat Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menerbitkan kebijakan penyesuaian harga gas bumi dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Penyesuaian harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan penerimaan bagian negara dari hulu migas, dengan tidak mengurangi pendapatan dari KKKS," jelas Arifin.
Sebagaimana diketahui, menindaklanjuti Perpres dimaksud, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89 Tahun 2020, yang memberikan penyesuaian harga gas untuk 176 perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan dengan stakeholder, antara lain dari Kementerian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian) dan Badan Usaha (PGN, Pertagas, PLN, Pupuk Indonesia dan Badan Usaha Niaga swasta lainnya), serta juga dibahas beberapa kali pada forum Rapat Terbatas dengan Presiden dan Rapat Kerja dengan DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News