kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Implementasi SNI mainan masih diperlonggar


Jumat, 02 Mei 2014 / 15:49 WIB
ILUSTRASI. Umar Patek saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012)


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha mainan lokal masih bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemberlakuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk mainan anak masih belum diberlakukan penuh hingga enam bulan kedepan.

Muhammad Luthfi Menteri Perdagangan mengatakan, SNI wajib tersebut tetap berlaku per 30 April lalu, meski demikian dalam implementasi wajib SNI tersebut pemerintah belum secara tegas memberikan sanksi secara tegas.

"Enam bulan akan dilakukan penertiban oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bisa dimusyawarahkan. Setelah enam bulan akan diserahkan aparat hukum," ujar Lutfi, Jumat (2/5).

Sekedar informasi, setidaknya hingga April lalu masih ada 200 industri mainan dalam negeri yang masih membutuhkan dukungan untuk mencapatkan SNI tersebut. "Pada saat ini harus kita bantu bagaimana cara penuhi SNI. Posisi dari kebijakan SNI wajib ini untuk kepentingan industri domestik sendiri," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan.

Gambaran saja, volume ekspor mainan sepanjang 2012 tercatat 31,72 juta kilogram (kg) senilai Rp 3,8 triliun. Sementara itu, volume impor mainan mencapai 41,82 juta kg, dan nilainya US$ 138,11 juta, setara Rp 1,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×