Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pelaku usaha wajib mengikuti aturan dan menerapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk yang dijajakannya. Jika melanggar, pemerintah bakal mengenakan denda Rp 5 miliar.
Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sangsi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengakui bahwa penerapan esensi SNI memang tidak mudah, karena harus berlaku untuk setiap produk impor dan produk lokal. "Ada banyak SNI yang harus diperbarui karena sudah last of date," ujar Bayu, di Jakarta, Senin (21/4).
Meski begitu, Bayu mengingatkan, selain SNI mainan, produsen yang tak mematuhi syarat akan dikenakan denda.
Bayu menambahkan bahwa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan SNI ada di Badan Standarisasi Nasional. Lalu Kementerian Perindustrian akan menetapkan termasuk SNI wajib atau tidak. Kementerian Perdagangan bertugas untuk membantu menetapkan boarder dan pengawasan barang beredar. "Kita harus melihat secara komprehensif, tidak begitu ditetapkan langsung diberi denda. Masih panjang prosesnya," kata Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News