kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Apindo Sarankan Relaksasi TKDN Jadi 25% Bersifat Sementara dan Diawasi Ketat


Selasa, 13 Mei 2025 / 22:11 WIB
Apindo Sarankan Relaksasi TKDN Jadi 25% Bersifat Sementara dan Diawasi Ketat
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk ban mobil di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, ICE BSD, Tangerang, Kamis (25/7/2024). Apindo menilai pengecualian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 bersifat sementara dan diawasi ketat.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengecualian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 sebaiknya bersifat sementara dan diawasi secara ketat.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menetapkan pagu TKDN sebesar 40%, namun memberikan pengecualian menjadi 25% apabila kapasitas produksi dalam negeri dianggap mencukupi.

"Prinsip dasarnya sebetulnya sudah tepat, bahwa tidak bisa dipukul rata satu angka tertentu untuk semua jenis industri. Karena masing-masing sektor memiliki ketersediaan dan kapasitas komponen yang berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Apindo, Didit Ratam kepada Kontan, Selasa (13/5).

Baca Juga: Pengusaha Komputer Sebut Relaksasi TKDN ICT AS Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal

Meski demikian, Didit menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dan transparan dari pemerintah atas setiap kebijakan pengecualian tersebut. Ia menekankan bahwa relaksasi TKDN ini seharusnya tidak menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan industri lokal.

“Pengecualian menjadi 25% harus bersifat sementara, bukan permanen. Jangan sampai ini justru menghambat pertumbuhan industri dalam negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit juga menyoroti potensi masalah dari pengadaan barang dengan TKDN di bawah 25% atau bahkan yang belum memiliki sertifikasi TKDN, sebagaimana disebutkan dalam poin 3 dan 4 urutan prioritas dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Komputer Sebut Relaksasi TKDN ICT AS Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal

"Bagian ini yang paling mengkhawatirkan. Kalau tidak diawasi benar-benar, bisa sangat rentan disalahgunakan dan memperlambat perkembangan industri dalam negeri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×