kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Apindo Sarankan Relaksasi TKDN Jadi 25% Bersifat Sementara dan Diawasi Ketat


Selasa, 13 Mei 2025 / 22:11 WIB
Apindo Sarankan Relaksasi TKDN Jadi 25% Bersifat Sementara dan Diawasi Ketat
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati produk ban mobil di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, ICE BSD, Tangerang, Kamis (25/7/2024). Apindo menilai pengecualian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 bersifat sementara dan diawasi ketat.


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengecualian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 sebaiknya bersifat sementara dan diawasi secara ketat.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menetapkan pagu TKDN sebesar 40%, namun memberikan pengecualian menjadi 25% apabila kapasitas produksi dalam negeri dianggap mencukupi.

"Prinsip dasarnya sebetulnya sudah tepat, bahwa tidak bisa dipukul rata satu angka tertentu untuk semua jenis industri. Karena masing-masing sektor memiliki ketersediaan dan kapasitas komponen yang berbeda-beda," ujar Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Apindo, Didit Ratam kepada Kontan, Selasa (13/5).

Baca Juga: Pengusaha Komputer Sebut Relaksasi TKDN ICT AS Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal

Meski demikian, Didit menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dan transparan dari pemerintah atas setiap kebijakan pengecualian tersebut. Ia menekankan bahwa relaksasi TKDN ini seharusnya tidak menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melemahkan industri lokal.

“Pengecualian menjadi 25% harus bersifat sementara, bukan permanen. Jangan sampai ini justru menghambat pertumbuhan industri dalam negeri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didit juga menyoroti potensi masalah dari pengadaan barang dengan TKDN di bawah 25% atau bahkan yang belum memiliki sertifikasi TKDN, sebagaimana disebutkan dalam poin 3 dan 4 urutan prioritas dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Komputer Sebut Relaksasi TKDN ICT AS Bisa Lemahkan Daya Saing Produk Lokal

"Bagian ini yang paling mengkhawatirkan. Kalau tidak diawasi benar-benar, bisa sangat rentan disalahgunakan dan memperlambat perkembangan industri dalam negeri," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×