kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor diperketat, perhitungan kuota impor ikan harus tepat


Senin, 05 Desember 2011 / 19:18 WIB
Impor diperketat, perhitungan kuota impor ikan harus tepat
ILUSTRASI. Promo JSM Giant periode 8 Januari 2021 menawarkan diskon produk-produk harian mulai dari 10% - 40%. Gerai supermarket Giant. KONTAN/Muradi/2019/01/24


Reporter: Riendy Astria, Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat proses impor produk perikanan baik produk hidup maupun olahan hingga ke tingkat distribusi. Tujuan pengaturan impor ini untuk melindungi komoditi dan produk lokal yang dihasilkan para nelayan, pembudidaya dan industri pengolahan.

“Saat ini semuanya sedang didata ulang secara komprehensif, terkait kebutuhan baku industri pengolahan baik industri skala mikro, kecil, menengah dan besar,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Minggu (4/12).

Ia menjelaskan evaluasi ini diperlukan untuk mengukur kemampuan produksi perikanan nasional dalam memenuhi bahan baku industri. Selain itu, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan.

Untuk menjaga nelayan lokal, KKP telah memiliki dua kebijakan pengaturan impor produk perikanan. Yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Nomor 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan yang Dapat Diimpor.

Cicip menegaskan pelaksanaan impor ikan diawasi secara ketat. Misalnya dengan cara pembatasan pelabuhan yang diperbolehkan untuk mengimpor ikan. Selain itu KKP juga akan memperketat pemeriksaan masuknya ikan hidup maupun konsumsi oleh Badan Karantina Ikan.

Langkah lainnya, KKP akan mengawasi jalur distribusi perdagangan produk perikanan dan pengawasan mutu produk hasil perikanan yang beredar di pasar tradisional.

Menurut Cicip, dengan pengetatan proses impor diharapkan dapat memacu para pelaku usaha perikanan lokal memasok industri perikanan dalam negeri dan ekspor.

Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Hendri Sutadinata mengatakan, boleh ada pengetatan, tetapi kita perlu perhitungan yang tepat untuk kuota impor.

Yusuf Ramli, Penasihat dan Dewan Pengurus Pusat, Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando), mengamini keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan pelabuhan. "Dengan pembatasan pelabuhan, proses pendataan juga semakin terorganisir dengan baik," ujar Yusuf (5/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×