Reporter: Riendy Astria, Handoyo | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat proses impor produk perikanan baik produk hidup maupun olahan hingga ke tingkat distribusi. Tujuan pengaturan impor ini untuk melindungi komoditi dan produk lokal yang dihasilkan para nelayan, pembudidaya dan industri pengolahan.
“Saat ini semuanya sedang didata ulang secara komprehensif, terkait kebutuhan baku industri pengolahan baik industri skala mikro, kecil, menengah dan besar,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Minggu (4/12).
Ia menjelaskan evaluasi ini diperlukan untuk mengukur kemampuan produksi perikanan nasional dalam memenuhi bahan baku industri. Selain itu, demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas setiap pihak yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan.
Untuk menjaga nelayan lokal, KKP telah memiliki dua kebijakan pengaturan impor produk perikanan. Yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Republik Indonesia dan Keputusan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Nomor 231/2011 tentang Pengaturan Jenis-Jenis Ikan yang Dapat Diimpor.
Cicip menegaskan pelaksanaan impor ikan diawasi secara ketat. Misalnya dengan cara pembatasan pelabuhan yang diperbolehkan untuk mengimpor ikan. Selain itu KKP juga akan memperketat pemeriksaan masuknya ikan hidup maupun konsumsi oleh Badan Karantina Ikan.
Langkah lainnya, KKP akan mengawasi jalur distribusi perdagangan produk perikanan dan pengawasan mutu produk hasil perikanan yang beredar di pasar tradisional.
Menurut Cicip, dengan pengetatan proses impor diharapkan dapat memacu para pelaku usaha perikanan lokal memasok industri perikanan dalam negeri dan ekspor.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Hendri Sutadinata mengatakan, boleh ada pengetatan, tetapi kita perlu perhitungan yang tepat untuk kuota impor.
Yusuf Ramli, Penasihat dan Dewan Pengurus Pusat, Asosiasi Pengusaha Pindang Ikan Indonesia (Appikando), mengamini keputusan pemerintah untuk memberlakukan pembatasan pelabuhan. "Dengan pembatasan pelabuhan, proses pendataan juga semakin terorganisir dengan baik," ujar Yusuf (5/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News