kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor hortikultura di Tanjung Perak naik 60%


Selasa, 02 Oktober 2012 / 22:17 WIB
Impor hortikultura di Tanjung Perak naik 60%
ILUSTRASI. Seseorang sedang minum air putih


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menjadi tujuan utama pintu masuk produk hortikultura. Setelah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ditutup sebagai pintu masuk produk impor hortikultura, impor produk tersebut di Tanjung Perak telah naik sebesar 60%.

Banun Harpini, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kemtan mengatakan, jika sebelumnya volume impor hortikultura di Tanjung Perak mencapai 60 kontainer per hari, setelah Priok ditutup, volume impor naik menjadi 100 kontainer per hari.

Seperti diketahui, sejak 19 Juni 2012, empat pintu impor hortikultura hanya Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Belawan Medan dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. "Selain Surabaya, pelabuhan lain belum ada kenaikan signifikan," kata Banun, Selasa (2/10).

Faris Assegaf, Direktur Operasi Pelindo III membenarkan lonjakan volume impor hortikultura di Tanjung Perak. Berdasarkan catatan Pelindo III, produk buah yang banyak masuk ke Tanjung Perak adalah apel, jeruk dan pir. "Sedangkan sayur, impor bawang putih cukup banyak. Sampai akhir September hampir 200.000 ton," katanya.
Menurut Faris, Pelabuhan Tanjung Perak telah mempersiapkan dua dermaga sebagai lapangan penumpukan, yaitu terminal peti kemas (TPS) Surabaya dan Dermaga

Berlian. Di TPS Surabaya, Pelindo III mempersiapkan lahan seluas 28,16 hektare (ha) dengan kapasitas 27.749 twenty-foot equivalent unit (Teus). Sedangkan di Dermaga Berlian yang dikelola PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) mencapai luas 5,15 ha dengan kapasitas 3.042 Teus.

Namun volume impor produk hortikultura di Tanjung Perak diperkirakan akan kembali menurun. Sebab, mulai 28 September yang lalu, pemerintah memberlakukan kebijakan kuota impor hortikultura. Dalam aturan itu importir wajib memiliki surat izin impor dan Kemdag dan surat rekomendasi impor hortikultura (RIPH) dari Kemtan.
Kemtan juga akan mengatur kebutuhan dan produksi 20 jenis buah dan sayuran, seperti kentang, bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kubis, wortel, cabai.

Untuk buah, pisang, nanas, mangga, jeruk, anggur, melon, pepaya, apel, durian, kelengkeng, serta tanaman hias, anggrek, krisan, dan helokonia. "Buah dan sayuran impor tidak boleh masuk ketika produk sejenis masuk masa panen," kata Mahpudin, Direktur Pemasaran Domestik Kemtan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×