Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Arus impor polyester staple fiber (poliester) membikin gerah produsen dalam negeri. Kenaikan impor poliester yang digunakan sebagai bahan baku tekstil itu menggerus penjualan poliester produksi perusahaan dalam negeri.
Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), menjelaskan, impor poliester naik dalam beberapa bulan terakhir (lihat tabel). “Pasar berkurang karena dipenuhi impor," kata Redma kepada KONTAN, Kamis (3/11).
Dari 20 produsen poliester anggota APSyFI, ada yang menutup salah satu pabrik, karena minimnya penjualan. Sementara anggota APSyFI lain terpaksa menurunkan produksi dengan utilisasi 50%.
Terkait penyebab kenaikan impor poliester, Redma menuding ada produsen kain yang mengimpor poliester untuk dijual lagi.
Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 85/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, produsen kain bisa impor poliester hanya untuk produksi. “Produsen itu ternyata menjual lagi bahan baku tersebut di dalam negeri,” kata Redma.
Karena pengimpor menjual polister ke pasar, alhasil pasar kebanjiran poliester. Inilah yang membikin pusing para produsen poliester lokal. Pelanggan yang biasa membeli poliester, belakangan ini tidak melakukan pembelian lagi.
Redma bilang, saat ini ada sepuluh produsen kain skala menengah yang gencar mengimpor poliester dan katun, baik kain tenun maupun kain rajut yang dijual lagi ke pasar. Kini, kesepuluh perusahaan tersebut tengah diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Koordinator Perekonomian.
Agar impor poliester terkendali, Redma meminta pemerintah merevisi Permendag No 85/2015. APSyFI meminta adanya klausul yang mewajibkan produsen tekstil mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Perindustrian sebelum impor dilakukan. “Sekarang, rekomendasi hanya dikeluarkan Kementerian Perdagangan saja,” katanya.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemperin) bilang, revisi Permendag 85/2015 sedang dibahas di Kemendag. Posisi Kemperin, memberikan usulan dan masukan teknis untuk kepentingan industri lokal.
Achmad menyatakan, impor poliester dengan tujuan untuk diperdagangkan tidak dibolehkan. Yang boleh adalah digunakan sendiri untuk kepentingan produksi sendiri. "Kita harus lindungi mereka juga (produsen kain)," kata Achmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













