Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional belum kunjung berakhir. Di saat banyak pengusaha TPT yang masih berdarah-darah mempertahankan bisnisnya di tengah lesunya permintaan ekspor, mereka juga harus dihadapkan oleh gempuran produk tekstil impor bekas.
Presiden Joko Widodo pun sampai ikut menyoroti maraknya impor produk tekstil, terutama pakaian bekas, yang beredar di berbagai tempat di Indonesia.
Menurut dia, keberadaan pakaian bekas impor sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Alhasil, peredaran pakaian bekas impor tersebut harus segera dihentikan.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Sudah sehari-dua hari banyak yang ketemu (pakaian bekas impor),” ujar dia kepada awak media usai acara Business Matching Kementerian Perindustrian di Istora Senayan, Rabu (15/3).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, pemerintah terus memburu para importir maupun penjual pakaian bekas impor di Tanah Air. Pemerintah juga fokus memburu para penjual pakaian bekas impor yang ada di platform-platform e-commerce.
Baca Juga: Pemerintah Memburu Importir Maupun Penjual Pakaian Bekas Impor
“Cara untuk menindak penjualan pakaian bekas impor banyak, yang penting peran aparat penegak hukum dibutuhkan,” kata dia dalam acara yang sama, Rabu (15/3).
Agus menilai, Kemenperin terus mendukung keberlangsungan industri TPT dalam negeri, termasuk menghindarinya dari ancaman produk-produk tekstil impor. Tidak hanya pakaian saja, melainkan juga alas kaki.
Peredaran produk TPT bekas impor harus segera disudahi, mengingat industri TPT nasional sudah cukup berdarah-darah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu buktinya adalah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di industri TPT yang marak terjadi sejak tahun lalu akibat perlambatan permintaan, khususnya untuk ekspor.
“Jadi isunya bukan soal isu sirkular ekonomi, bukan isu lingkungan. Kalau mereka impor barang-barang bekas apapun itu, baju atau sepatu, tidak boleh terjadi lagi. Kami stop,” tegas dia.
Merujuk data Kementerian Perdagangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), impor pakaian jadi bukan rajutan tercatat sebesar US$ 300,5 juta. Angka ini sebenarnya turun tipis 3,55% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yakni US$ 311,6 juta.
Di sisi lain, data yang sama menunjukkan, impor alas kaki tumbuh 40,67% dari US$ 732,2 juta pada 2021 menjadi US$ 1,03 miliar pada 2022.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartika Sastraatmaja mengatakan, produk tekstil bekas impor baik pakaian maupun alas kaki sebenarnya sudah menggempur pasar Indonesia sejak tahun lalu. Sebagian besar produk impor tersebut berasal dari Eropa, Amerika, dan Singapura.
Baca Juga: API: Industri Tekstil Nasional Terancam oleh Banjir Impor Pakaian Bekas
Fenomena ini berdampak pada tertekannya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik baik di sektor hilir maupun hulu. Para pebisnis industri kecil menengah (IKM) TPT menjadi pihak yang paling terdampak oleh banjir impor produk tekstil bekas, apalagi mereka umumnya tidak memiliki modal sebanyak korporasi besar.
Jemmy mengaku, sudah banyak pebisnis TPT segmen IKM yang mengeluh kesulitan mendapat order karena serbuan produk impor di pasar.
"Padahal, sebentar lagi tiba momen lebaran yang biasanya dinantikan para IKM tekstil," kata dia, Rabu (15/3).
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ian Syarif bilang, produk TPT bekas impor biasanya dijual dengan harga murah sehingga masih ada peminatnya. Harga murah ini bukan tanpa alasan, mengingat pakaian tersebut umumnya merupakan produk yang tidak layak digunakan sehingga dijual oleh pemilik aslinya.
Selain itu, ada juga modus impor pakaian bekas yang kedok awalnya berupa pengumpulan atau donasi pakaian ke organisasi sosial nirlaba. Tetapi, kenyataannya pakaian-pakaian tersebut malah dijual ke negara lain.
API pun menilai, tren impor produk TPT bekas sangat merugikan industri TPT nasional yang masih berjuang pulih. Apalagi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menghantui sektor TPT pada tahun ini.
"Karena volume impornya besar, ada beberapa pedagang pakaian jadi yang malah beralih menjadi reseller pakaian impor bekas," ungkap Ian, hari ini.
Larangan impor TPT bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6.309.00.00 dilarang oleh pemerintah.
Dari situ, API menilai bahwa sebenarnya pemerintah tinggal meningkatkan pengawasan dan penindakannya terhadap para pelaku impor TPT bekas. Namun, jika pengawasannya lemah, maka besar kemungkinan celah produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia akan terus bermunculan.
"Aturan sudah ada, tinggal implementasinya dan penyempurnaan terutama aturan pemeriksaan barang impor dari post border ke border," tandas Jemmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News