Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ian Syarif bilang, produk TPT bekas impor biasanya dijual dengan harga murah sehingga masih ada peminatnya. Harga murah ini bukan tanpa alasan, mengingat pakaian tersebut umumnya merupakan produk yang tidak layak digunakan sehingga dijual oleh pemilik aslinya.
Selain itu, ada juga modus impor pakaian bekas yang kedok awalnya berupa pengumpulan atau donasi pakaian ke organisasi sosial nirlaba. Tetapi, kenyataannya pakaian-pakaian tersebut malah dijual ke negara lain.
API pun menilai, tren impor produk TPT bekas sangat merugikan industri TPT nasional yang masih berjuang pulih. Apalagi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menghantui sektor TPT pada tahun ini.
"Karena volume impornya besar, ada beberapa pedagang pakaian jadi yang malah beralih menjadi reseller pakaian impor bekas," ungkap Ian, hari ini.
Larangan impor TPT bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6.309.00.00 dilarang oleh pemerintah.
Dari situ, API menilai bahwa sebenarnya pemerintah tinggal meningkatkan pengawasan dan penindakannya terhadap para pelaku impor TPT bekas. Namun, jika pengawasannya lemah, maka besar kemungkinan celah produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia akan terus bermunculan.
"Aturan sudah ada, tinggal implementasinya dan penyempurnaan terutama aturan pemeriksaan barang impor dari post border ke border," tandas Jemmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News