kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih


Kamis, 05 Maret 2020 / 19:06 WIB
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pasar tradisonal kawasan kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (06/02).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Valentino mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih 50 hari sejak hari ini hingga 24 April mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sebab, diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), sampai barang tiba di Indonesia yang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini belum termasuk pendistribusian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak," kata Valentino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×