kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.938   -104,00   -0,58%
  • IDX 6.363   43,40   0,69%
  • KOMPAS100 838   6,34   0,76%
  • LQ45 637   1,54   0,24%
  • ISSI 220   2,08   0,96%
  • IDX30 358   0,56   0,16%
  • IDXHIDIV20 437   -1,63   -0,37%
  • IDX80 96   0,58   0,61%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 114   0,20   0,17%

Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih


Kamis, 05 Maret 2020 / 19:06 WIB
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pasar tradisonal kawasan kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (06/02).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Valentino mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih 50 hari sejak hari ini hingga 24 April mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sebab, diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), sampai barang tiba di Indonesia yang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini belum termasuk pendistribusian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak," kata Valentino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×