Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Valentino mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih 50 hari sejak hari ini hingga 24 April mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.
Sebab, diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), sampai barang tiba di Indonesia yang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini belum termasuk pendistribusian ke seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula
"Penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak," kata Valentino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News