kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih


Kamis, 05 Maret 2020 / 19:06 WIB
Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pasar tradisonal kawasan kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (06/02).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Valentino mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih 50 hari sejak hari ini hingga 24 April mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sebab, diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), sampai barang tiba di Indonesia yang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini belum termasuk pendistribusian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak," kata Valentino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×