kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.543   128,32   1,53%
  • KOMPAS100 1.182   19,38   1,67%
  • LQ45 859   13,39   1,58%
  • ISSI 299   5,08   1,73%
  • IDX30 446   5,64   1,28%
  • IDXHIDIV20 516   5,96   1,17%
  • IDX80 133   2,27   1,74%
  • IDXV30 136   0,98   0,73%
  • IDXQ30 143   1,86   1,32%

Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih


Kamis, 05 Maret 2020 / 19:06 WIB
Importir kembali desak pemerintah terbitkan izin impor tambahan bawang putih
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di sebuah pasar tradisonal kawasan kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (06/02).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Valentino mengatakan, pemerintah masih memiliki waktu kurang lebih 50 hari sejak hari ini hingga 24 April mendatang untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Sebab, diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), sampai barang tiba di Indonesia yang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini belum termasuk pendistribusian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Virus corona jadi kambing hitam naiknya harga gula

"Penerbitan RIPH baru dari Kementerian Pertanian dan SPI baru dari Kementerian Perdagangan sudah sangat mendesak," kata Valentino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×