kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

INACA Beberkan Alasan Banyaknya Pesawat yang Tidak Beroperasi


Senin, 01 Juli 2024 / 18:04 WIB
INACA Beberkan Alasan Banyaknya Pesawat yang Tidak Beroperasi
ILUSTRASI. INACA menjelaskan bahwa banyaknya pesawat yang tidak beroperasi disebabkan karena tekanan biaya avtur dan tekanan kurs mata uang rupiah terhadap dollar.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menjelaskan bahwa  banyaknya pesawat yang tidak beroperasi disebabkan karena tekanan biaya avtur dan tekanan kurs mata uang rupiah terhadap dollar. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) INACA Bayu Sutanto menjelaskan alasan beberapa maskapai mengandangkan pesawat dan mengurangi rute penerbangannya. 

"Saat ini maskapai menghadapi tekanan dari kurs USD/Rp  dan harga avtur yang meningkat signifikan. Sementara itu, pendapatan yang diterima dalam rupiah dan masih dibatasi pula oleh Tarif Batas Atas (TBA) yang belum direvisi sejak 2019," kata Bayu saat dihubungi oleh Kontan, Senin (1/7).

Bayu menegaskan, faktor-faktor di atas menjadi penyebab sejumlah maskapai mengurangi jumlah penerbangan dan bahkan tidak menerbangkan pesawatnya. 

INACA menyampaikan bahwa penghapusan TBA untuk tiket pesawat memang sulit dilakukan, namun hal tersebut dapat dibahas oleh Pemerintah secara komprehensif. 

Baca Juga: Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) Melirik Potensi Sektor Pertahanan

Perubahan TBA untuk tiket pesawat harus merevisi UU No. 1/2009 tentang Penerbangan sebelum menghapus TBA. 

Melihat hal ini, INACA berharap Pemerintah dapat mengeluarkan revisi TBA  tiket pesawat secepat mungkin. 

INACA juga menambahkan, pihaknya semakin tertekan dengan Permendag 8 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan revisi atas nomor 3 dan 7 sebelumnya. 

Bayu menjelaskan, aturan ini mengatur kemudahan impor suku cadang atau komponen pesawat udara dengan mencabut atau menghilangan larangan dan pembatasan (Lartas) sejumlah komponen yang sebelumnya diberlakukan. 

Dia menambahkan, aturan Permendag 8 Tahun 2024 hanya menghilangkan larangan dan pembatasan (Lartas) atas sejumlah komponen, bukan membebaskan bea masuk dan PPN. Dengan demikian, pihaknya masih terbebani dengan pajak yang dikenakan, selain tekanan kurs mata uang. 

Baca Juga: GMFI Optimistis Raup Pendapatan Melampaui Target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×