kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.016   -33,00   -0,19%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

Inaca Meminta Pemerintah Meninjau Kembali Pajak Sewa Pesawat


Senin, 11 Januari 2010 / 13:45 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Asosiasi Makapai Penerbangan Nasional (Inaca) meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan pajak sewa pesawat. Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanudin bilang, asosiasi terus meminta Ditjen Pajak untuk menjelaskan lebih detil penerapan pajak sewa pesawat tersebut.

"Soalnya kalau didasarkan pada PPh 26, dikenakan pajak 20%. Kami khawatir, dengan tambahan pajak itu dapat mengakibatkan tambahan pengeluaran oleh maskapai penerbangan yang ahirnya akan dibebankan ke penumpang," kata Tengku.

Seluruh anggota Inaca menurutnya cemas, dengan mengenakan tarif pesawat yang tinggi otomatis daya beli masyarakat berkurang. Ujungnya, hal tersebut bisa berdampak negatif bagi industri penerbangan.

"Kami masih meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan pajak sewa pesawat. Negara kita yang terdiri dari kepulauan tentunya penerbangan memiliki peran penting menghidupkan perekonomian nasional," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×