kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Inaplas Ungkap Nasib Industri Kimia Jika Pemerintah Setop Impor Garam pada 2027


Minggu, 16 November 2025 / 19:02 WIB
Inaplas Ungkap Nasib Industri Kimia Jika Pemerintah Setop Impor Garam pada 2027
ILUSTRASI. abdul.basith@kontan.co.id-Lokasi panen garam di Desa Nunkurus, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (21/8). (KONTAN/Abdul Basith).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menutup keran impor garam pada tahun 2027 masih menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan pasokan dari dalam negeri.

Salah satu yang membutuhkan garam industri dalam jumlah besar adalah sektor kimia, khususnya untuk pabrik chlor alkali.

Sekretaris Jenderal Indonesia Olefin, Aromatic and Plastic Industry Association (Inaplas) Fajar Budiyono mengungkapkan saat ini kebutuhan garam industri untuk memasok pabrik chlor alkali mencapai sekitar 2 juta ton per tahun.

Dua pabrik chlor alkali besar dimiliki oleh Sulfindo Adiusaha dan Asahimas Chemical.

Baca Juga: ​SNI Lama Pipa PE Dihapus, INAPLAS Prediksi Kualitas Pipa Nasional Meningkat

Fajar memprediksi kebutuhan garam industri untuk chlor alkali akan menembus sekitar 3 juta ton mulai  tahun 2027 atau 2028.

Lonjakan kebutuhan garam industri ini sejalan dengan pembangunan pabrik yang sedang dilakukan oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA).

Sayangnya, saat ini pasokan garam industri sepenuhnya masih tergantung pada impor, terutama dari Australia.

Fajar meminta jika produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan industri pada tahun 2027, maka perlu ada relaksasi impor agar aktivitas industri tidak terganggu.

"Prinsipnya kami mendukung target swasembada garam. Tapi, swasembadanya itu sampai dimana? apakah bisa mencukupi kebutuhan 3 juta ton tadi? kalau belum, maka perlu diatur, relaksasi sampai nanti kebutuhan garam industri bisa tercukupi dari dalam negeri," ujar Fajar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/11/2025).

Sekadar mengingatkan, target swasembada garam tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Peragaraman Nasional.

Baca Juga: INAPLAS: Deregulasi Impor Harus Diiringi Perlindungan Industri Hulu dan Intermediate

Dalam beleid yang terbit pada 27 Maret 2025 ini, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan garam nasional harus dipenuhi dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 31 Desember 2027.




TERBARU

[X]
×