kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Indonesia Airlines Bakal Beroperasi di Tanah Air, Ini Kata Kemenhub


Senin, 10 Maret 2025 / 15:22 WIB
Indonesia Airlines Bakal Beroperasi di Tanah Air, Ini Kata Kemenhub
ILUSTRASI. Calon penumpang melihat jadwal penerbangan lewat layar elektronik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Kemenhub menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai baru Indonesia Airlines.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai baru Indonesia Airlines. 

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu menyatakan bahwa belum ada permohonan terkait pendirian maupun operasional maskapai yang diumumkan oleh Calypte Holding Pte. Ltd, perusahaan asal Singapura yang berencana mendirikan Indonesia Airlines di bawah PT Indonesia Airlines Group.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," ujar Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3).

Baca Juga: Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Maskapai Baru, Indonesia Airlines

Menurut Khusnu, setiap badan usaha yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia wajib memenuhi regulasi yang ketat.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan maskapai memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara atau _Air Operator Certificate (AOC).

Sertifikat tersebut hanya bisa diperoleh setelah maskapai memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan.

Regulasi ini juga diperkuat dalam PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 yang mengatur sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara.   

"Kami berkomitmen memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," tegas Khusnu.

Baca Juga: iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan, CEO Apple Kini Tak Bisa Sebut Indonesia Lagi

Sebelumnya, Iskandar, CEO Indonesia Airlines, mengumumkan rencana pendirian maskapai premium ini dengan konsep penerbangan internasional yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial. Namun, tanpa adanya pengajuan izin resmi ke Kemenhub, operasional maskapai ini masih belum dapat dikonfirmasi.  

"Kami akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait berita ini," pungkas Khusnu.  

Hingga kini, belum ada kepastian kapan Indonesia Airlines akan mengajukan izin operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya: Agrinas Palma Tegaskan Tak Akan Ada PHK bagi Pegawai Duta Palma Usai Pengambilalihan

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Lanjut Naik, Pasar Mencemaskan Prospek Ekonomi Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×