CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Indonesia bakal punya lembaga pengatur slot time


Senin, 23 Agustus 2010 / 14:30 WIB
Indonesia bakal punya lembaga pengatur slot time


Reporter: Gentur Putro Jati |



JAKARTA. Indonesia akan memiliki lembaga independen yang mengatur slot time pesawat di penghujung tahun ini.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay, lembaga pengatur slot time perlu dibentuk agar jatah keluar masuk pesawat di suatu bandara bisa didistribusikan secara adil.

"Lembaga tersebut mengacu pada standar IATA, kordinator slot time itu akan mengkoordinasikan slot time agar lebih adil. Selama ini misalnya yang mengkoordinasikan slot time penerbangan internasional itu Garuda Indonesia, nanti bukan dia lagi," terang Herry, Senin (23/8).

Menurut pria berambut cepak tersebut, lembaga independen itu nantinya akan terdiri dari perwakilan Ditjen Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan. Pihak-pihak tersebut sudah bertemu dan membahas pembentukan lembaga yang akan berkantor pusat di Jakarta.

Sekjen INACA Tengku Burhanudin mengaku mendukung jika jadwal slot time dipegang oleh lembaga independen. Sebab, dengan begitu diharapkan bisa diatur menjadi lebih baik.

"Tidak seperti saat ini yang sering berpotensi delay. Selama ini kan banyak bandara yang sudah over capacity tidak sebanding dengan pertumbuhan pesawat, ini berbuntut pada slot time yang tidak baik. Karena itu kami berharap paling lambat akhir tahun lembaga ini sudah ada," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×