kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia - EFTA CEPA dorong pelaku usaha ke pasar ekspor


Senin, 24 Mei 2021 / 18:11 WIB
Indonesia - EFTA CEPA dorong pelaku usaha ke pasar ekspor
ILUSTRASI. Wamendag Jerry Sambuaga


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah meratifikasi Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) atau yang disebut Indonesia-EFTA CEPA.

Perjanjian tersebut dinilai akan memberikan keuntungan kepada Indonesia. Terutama bagi pelaku usaha untuk dapat mengembangkan penjualan ke pasar ekspor.

Perjanjian tersebut memberikan penghapusan tarif bagi sejumlah produk asal Indonesia. Sehingga daya saing produk dapat meningkat di empat negara anggota EFTA yakni Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.

"Paling tidak ini memberikan pesan yang positif kepada pelaku usaha kita untuk memastikan meng-encourage mereka untuk melakukan ekspor," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat membuka sosialisasi manfaat Indonesia-EFTA CEPA, Senin (24/5).

Baca Juga: Indonesia-EFTA CEPA ubah persepsi sawit di Eropa

Sebagai informasi Indonesia mendapatkan penghapusan bea masuk bagi hampir seluruh produk yang diekspor Indonesia ke negara EFTA. Antara lain 99,94% ke Islandia, 99,75% ke Norwegia, serta 99,65% ke Swiss dan Liechtenstein.

Sementara dari Indonesia, total terdapat 8.656 pos tarif yang dibebaskan bea masuknya. Angka itu setara dengan 98,81% dari nilai impor Indonesia dari negara EFTA.

Meski telah diratifikasi, Indonesia-EFTA CEPA belum diimplementasikan. Hal itu masih menunggu aturan teknis yang diperlukan dalam perjanjian tersebut.

"Perjanjian ini benar-benar bisa diimplementasikan mana kala dua negara anggota EFTA dan Indonesia sudah menyelesaikan tidak hanya proses ratifikasinya tapi juga kelengkapan atau pun instrumen teknis yang diperlukan," terang Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan International Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.

Saat ini satu Peraturan Menteri Perdagangan telah dalam proses harmonisasi. Sementara masih terdapat Peraturan Menteri Keuangan yang masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×