kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Indonesia krisis tenaga kerja profesional


Rabu, 22 Februari 2017 / 18:16 WIB
Indonesia krisis tenaga kerja profesional


Reporter: Asih Kirana Wardani | Editor: Asih Kirana

Robert Walters pun melihat kondisi serupa. “Kekurangan pasokan talenta masih menjadi masalah, sehingga mereka yang pindah mengharapkan kenaikan gaji yang cukup tinggi,” ujar Tay.

Berdasarkan survei Robert Walters, di tahun ini, para profesional di sektor jasa keuangan yang berpindah perusahaan mengharapkan kenaikan gaji rata-rata sekitar 35%.

Memang, dibandingkan ekspektasi kenaikan gaji di tahun sebelumnya yang bisa mencapai 65%, angka ini relatif kecil. Toh, angka ini tetap saja merupakan tekanan yang lumayan besar bagi perusahaan yang bersedia merekrut mereka.

Merujuk survei terbaru yang dilakukan The Boston Consulting Group (BCG) dan World Federation of People Management Associations, pada 2011, kekurangan pasokan tenaga kerja di level menengah sekitar 13%. Namun, pada 2020, bila tak ada terobosan untuk mengatasinya, kekurangan tenaga profesional di level middle management ini bisa melonjak menjadi 40%-60%. 

Kondisi itu bisa terjadi karena banyak perusahaan melihat Indonesia sebagai pasar yang sangat menggiurkan. Seiring dengan ekonomi yang terus tumbuh, perusahaan-perusahaan tersebut pasti juga akan terus melakukan perekrutan tenaga kerja.

Tahun lalu, produk domestik bruto (PDB) Indonesia terbesar di Asia Tenggara dan nomor delapan dunia. “Bagi banyak perusahaan, memiliki kantor di Indonesia telah berubah dari sesuatu yang nice-to-have menjadi must-have,” kata Riches.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×