Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan atas iklan minyak kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis. Ini merupakan keputusan resmi komisi etika periklanan Prancis (Jury de Deontologie Publicitaire/JDP) pada 15 Juni 2018.
“Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan pelapor, yang menganggap iklan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Lyon tidak benar dan tidak berdasar,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/6).
Selain iklan tersebut dipastikan tidak melanggar aturan, melalui kemenangan ini, pemerintah Indonesia berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Meski begitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar tetap waspada mengawal minyak kelapa sawit Indonesia. “Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa,” ungkapnya.
Akhir tahun lalu, ITPC Lyon mempublikasikan iklan dengan informasi 'L’huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' atau 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'.
Iklan minyak kelapa sawit ini diadukan ke JDP. Pelapor mengadukan pernyataan dalam iklan sebagai pernyataan yang tidak benar dan tidak berdasar. Kasus bergulir mencapai puncaknya pada sesi dengar pendapat, 1 Juni 2018.
Sementara itu, kesimpulan dari keputusan JDP adalah pertama, JDP mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi minyak kelapa sawit di Indonesia. Hal ini mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan.
Kedua, aduan pelapor tidak menjadi bagian dari keputusan JDP. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa JDP menyetujui secara substantif bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Namun, salah satu keputusan JDP terhadap iklan minyak kelapa sawit Indonesia adalah mengenai kejelasan pesan. Poin pertama, pengiklan harus menunjukkan dalam iklan bagaimana kegiatan atau produknya memiliki kualitas yang diklaim. Poin kedua, jika penjelasan dibutuhkan, maka harus jelas, dapat dibaca atau didengar, dan harus memenuhi persyaratan penyebutan rekomendasi sesuai otoritas periklanan Prancis (de l'Aurhorite de regulation professionnelle de la publicite/ARPP).
Setelah keputusan dibacakan, Pelapor dan Terlapor diberi waktu 15 hari kerja mulai tanggal 15 Juni 2018 untuk mengajukan banding sebelum keputusan tersebut dipublikasikan di situs JDP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News