kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia nego bea masuk perikanan ke Jepang


Selasa, 18 Agustus 2015 / 17:59 WIB
Indonesia nego bea masuk perikanan ke Jepang


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah mendapat pembebasan tarif bea masuk ke Amerika Serikat (AS), eksportir produk perikanan boleh berharap Jepang akan menyusul langkah AS. Sejak beberapa bulan lalu Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya menegosiasi Jepang untuk menurunkan tarif bea masuknya.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut Hutagalung menjelaskan, khusus perikanan, ada dua kategori produk. Pertama, kategori R sebanyak 57 pos tarif antara lain tuna segar/beku/loin, anchoive, dan sarden. Saat ini kategori tersebut masih kena tarif bea masuk 3,5%-10%.

Kedua, kategori X sebanyak 58 pos tarif yang umumnya produk olahan seperti tuna kaleng dan rumput laut olahan. Tarif bea masuknya saat ini 3,5%-15%.

Dari kedua kategori, produk tuna mendominasi 17 pos tarif kategori R dan satu pos kategori X dengan pangsa pasar hampir 20% dari total ekspor produk perikanan ke Jepang senilai US$ 732 juta.

"Sesuai dengan hasil Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berakhir 2006, kategori R sudah masuk term of reference (TOR) renegosiasi eliminasi tarif yang akan datang, namun kategori X belum," ujar Saut, Selasa (18/8).

Target KKP adalah menurunkan tarif bea masuk kategori R hingga 0%. Sedangkan kategori X dapat dinegosiasikan pada perundingan yang akan datang. Jadwal perundingan antara Indonesia dengan Jepang belum disepakati, namun KKP berharap hasil perundingan dapat diperoleh sebelum akhir 2016.

Jepang merupakan pasar ekspor perikanan Indonesia kedua terbesar setelah AS. Namun ekspor mengalami penurunan sekitar 6% per tahun selama tiga tahun terakhir sebagai akibat perekonomian Jepang yang melambat. Makanya, KKP menilai penurunan tarif bea masuk sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan akses pasar.

Meski masih berupa wacana, namun pengusaha perikanan menaruh harapan besar pada Jepang. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus bilang, tarif bea masuk saat ini memberatkan pengusaha.

Asalannya, pengusaha masih harus membayar biaya handling, biaya tempat, dan biaya lelang di luar bea masuk. Secara keseluruhan pengusaha mesti menanggung biaya sebesar 14%-15%.

Meski begitu, ujar Dwi, ekspor ke Jepang tidak akan langsung melonjak apabila ada pembebasan bea masuk. "Tergantung hasil tangkapan," ujarnya kepada KONTAN.

ATLI mencatat hasil tangkapan tuna segar sampai dengan Juli 2015 justru sedikit menurun karena pelarangan transhipment menjadi 4,22 juta ton. Sementara ekspor tuna sampai dengan April 2015 sebanyak 3,67 juta ton atau senilai US$ 23,27 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×