kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.147   17,00   0,10%
  • IDX 7.666   165,46   2,21%
  • KOMPAS100 1.064   26,64   2,57%
  • LQ45 765   18,21   2,44%
  • ISSI 278   5,71   2,10%
  • IDX30 406   7,04   1,77%
  • IDXHIDIV20 491   5,31   1,09%
  • IDX80 119   2,90   2,50%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,64   1,28%

Pemerintah Revisi Formula Harga Patokan Mineral (HPM) Bijih Nikel dan Bauksit


Selasa, 14 April 2026 / 09:50 WIB
Diperbarui Selasa, 14 April 2026 / 09:52 WIB
Pemerintah Revisi Formula Harga Patokan Mineral (HPM) Bijih Nikel dan Bauksit
ILUSTRASI. Pemerintah mengubah cara hitung harga patokan mineral (HPM) bijih nikel dan bauksit


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah merevisi formula yang digunakan untuk menentukan harga referensi mineral. Hal tersebut diungkapkan asosiasi industri nikel kepada Reuters, Selasa (14/4/2026).

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menanggapi permintaan komentar.

Berdasarkan dokumen kementerian yang diberikan oleh asosiasi terlihat bahwa pemerintah telah merevisi formula penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel dan bauksit.

Harga patokan bijih nikel sekarang akan memperhitungkan kandungan besi, kobalt, dan kromium. Pada aturan sebelumnya, hanya kandungan nikel yang dipertimbangkan sebagai bagian dari perhitungan.

Baca Juga: Berkat Drama China, Pelanggan iQIYI Tumbuh 5 Kali Lipat di Indonesia

Pemerintah juga akan menaikkan variabel kunci yang digunakan dalam perhitungan harga patokan bijih mineral, yang dikenal sebagai faktor koreksi.

Faktor koreksi untuk bijih nikel akan dinaikkan menjadi 30% untuk bijih dengan kandungan nikel 1,6%. Jumlah ini naik dari tingkat sebelumnya yaitu 20% untuk kandungan nikel 1,9%.

Harga patokan mineral akan berfungsi sebagai harga dasar untuk menghitung pajak dan royalti.

Peraturan ini mulai berlaku pada 15 April 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×