kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Industri Elektronik Minta Regulasi TKDN Baru Diterapkan Secara Fair


Minggu, 14 September 2025 / 20:17 WIB
Industri Elektronik Minta Regulasi TKDN Baru Diterapkan Secara Fair
ILUSTRASI. Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita melakukan kunjungan kerja ke Polytron. Kami berharap Polytron dapat memperkaya produksi lokalnya dengan desain konsep Sora Gelatik yang sangat unik.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai regulasi terbaru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tertuang dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 membawa peluang sekaligus tantangan bagi industri elektronik.

Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, menjelaskan aturan baru ini menyederhanakan metode penghitungan TKDN. Jika sebelumnya penghitungan dilakukan hingga layer ke-3 dalam rantai pasok, kini cukup sampai layer ke-1 dengan melihat sertifikat TKDN dari industri pendukung (layer ke-2).

“Metode baru memang lebih mudah, namun juga membuat masalah baru di mana layer kedua yaitu supporting industry juga harus ber-TKDN,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (13/9/2025).

Permenperin 35/2025 juga memberikan insentif nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, serta tambahan hingga 20% bagi yang melakukan penelitian dan pengembangan (litbang). 

Baca Juga: Catatan Pengusaha Elektronik Soal Dampak Perang Tarif, Pertek dan TKDN

Menurut Daniel, hal ini penting, namun penerapan assessment harus benar-benar objektif. 

“Adanya litbang sangat penting, assessment harus transparan dan fair, dengan kriteria yang obyektif,” katanya.

Daniel menekankan pentingnya pengawasan agar investasi yang masuk tidak sekadar menghadirkan pabrik rakitan tanpa memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional. 

Ia mencontohkan kasus di Thailand yang menghadapi fenomena zero-dollar factory, yakni pabrik atau pusat belanja yang terlihat besar dan ramai namun manfaat ekonominya minim bagi industri lokal karena nilai tambah justru lari ke luar negeri. 

Baca Juga: Relaksasi TKDN Berisiko Banjir Produk dari AS, Ini Strategi Zyrexindo untuk Bertahan

“Yang penting investasi masuk adalah investasi yang membawa pertumbuhan ekonomi riil,” tegasnya.

Sementara itu, Daniel menyebut, baik pasar domestik maupun ekspor elektronik hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

“Pasar ekspor juga masih belum pulih, ditambah permintaan dalam negeri Tiongkok yang turun,” tambahnya.

Dengan permintaan yang masih lemah, pelaku industri elektronik fokus pada efisiensi operasional.

“Tentunya para produsen dalam negeri akan berusaha menekan biaya tetap. Namun, upaya ini akan sia-sia jika pemerintah tidak menjaga pasar domestik dari gempuran barang-barang impor secara konsisten,” tegas Daniel.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Produk Teknologi dengan Kandungan TKDN Tinggi

Selanjutnya: ACA Sebut Berbagai Aset Milik Negara Sudah Diasuransikan lewat Konsorsium

Menarik Dibaca: Daftar 7 Film Biografi Tokoh Dunia Ternama dan Berpengaruh, Sudah Nonton Semua?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×