Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menyebut rencana pemerintah memberlakukan tarif Bea Keluar (BK) untuk komoditas batubara mulai Januari 2026 perlu dilakukan melalui diskusi terbuka dengan pelaku usaha batubara, terutama mengenai formulasi penetapan BK.
"Terkait formula (pungutan BK), saya rasa perlu diskusi terbuka dengan para produsen batubara," ungkap Samirin kepada Kontan, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Samirin menambahkan, jika BK diterapkan pada saat harga batubara tertinggi, ini dinilai tidak akan memberatkan para penambang batubara, dan tidak akan berdampak pada suplay serta demand di dalam negeri.
"Ini pendekatan yang fair, para produsen pun saya yakin tidak akan keberatan. Misalnya, BK 1% diterapkan saat harga batubara berada di level US$ 90 per-ton, lalu naik secara gradual hingga mencapai 5% saat harga mencapai US$ 100 per-ton atau lebih," jelasnya.
Baca Juga: Bea Keluar Batubara Berlaku Januari 2026, Penambang Masih Tunggu Aturan Detil
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberlakukan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara mulai 1 Januari 2026, mengikuti BK emas.
Hal itu ia ungkapkan langsung kepada wartawan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2025).
"Saya targetnya sama (dengan bea keluar emas) 1 Januari (2026)," ujar Purbaya, dikutip Selasa (16/12/2025).
Hanya saja, otoritas fiskal hingga saat ini belum merinci jumlah nominal tarif yang akan dikenakan kepada komoditas emas hitam tersebut.
Baca Juga: Bahlil: Bea Keluar Batubara Berlaku Saat Harga Tinggi
Namun, Purbaya sebelumnya sempat memperkirakan tarif bea keluar untuk mas hitam tersebut akan berkisar antara 1% hingga 5%.
"1% sampai 5%," jawab Purbaya singkat.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bea keluar bagi batubara hanya akan dikenakan jika harga batubara global menyentuh harga tertentu. Berbeda dengan BK emas yang sudah dipatok sebesar 15%.
Tri menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan formulasi pengenaan bea keluar beserta tarifnya, angka acuan sudah didapatkan, namun belum bisa dia buka ke publik.
"Jadi harus menghitung bagaimana industri tetap sustain, tetapi penerimaan negara juga optimal. Jangan juga kita membuat industri itu jadi bangkrut karena adanya tambahan beban yang harus dibayar," ungkap dia saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Adapun, penerapan BK batubara berpeluang dilaksanakan pada tahun yang sama dengan BK emas.
"Bisa jadi tahun depan (diterapkan BK batubara). Namun, poinnya adalah kita mempunyai hitung-hitungan lah untuk pada harga berapa dikenakan," tutupnya.
Baca Juga: Ini Hitungan Harga Ideal Batubara yang Dikenakan Bea Keluar Menurut Pakar
Selanjutnya: Pemerintah Tutup Celah Akal-akalan Status Wajib Pajak
Menarik Dibaca: Promo HokBen Hari Ibu 22-24 Desember 2025, Paket Makan Berdua Cuma Rp 30.000-an/Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













