Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian serta peningkatan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan direspons positif oleh asosiasi industri farmasi. meski begitu, perlu ada sinergi antar kementerian agar percepatan pengembangan industri farmasi segera terealisasi.
Vincent Harijanto, Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia mengatakan, industri farmasi merespons positif inpres tersebut. "Inpres itu baik. Namun kita harus tunggu pelaksanaan di bawahnya," ujar Vincent kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).
Inpres tersebut sejalan dengan kebutuhan di industri farmasi saat ini. Namun demikian, Vincent mengatakan, inpres tersebut perlu melibatkan kementerian lain yang terkait, seperti Kementerian Perindustrian. Pasalnya, meski perusahaan farmasi memproduksi obat dan mendapat pengawasan dari BPOM, perusahaan farmasi pun harus berkembang secara industri.
Selain Kementerian Perindustrian, kementerian lain yang menurutnya perlu dilibatkan adalah Kementerian Keuangan. "Karena mereka menentukan perpajakan. Biaya masuk kalau mau berkembang harus diperbaiki juga," ujarnya.
Begitu pun Kementerian Perdagangan yang memiliki andil dalam membuat regulasi mengenai komoditas, menurut Vincent, semua itu harus berjalan bersamaan untuk mencapai target Inpres Nomo 6 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News