kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak


Senin, 26 Agustus 2019 / 20:59 WIB
Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak
ILUSTRASI. PT Phapros Tbk


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan

Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Baca Juga: PPh non-migas jadi kontributor utama penerimaan pajak

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi) Dorojatun Sanusi menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya dengan adanya aturan tersebut ada perhatian pemerintah untuk menolong arus kas (cash flow) distributor maupun produsen farmasi.

"Saat ini diperlukan pengawasan agar program ini lancar di lapangan," kata Dorojatun kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Menurutnya masih ada kendala kelangsungan suplai obat karena pembayaran fasilitas kesehatan terbilang minim. Sehingga diharapkan dengan adanya PMK ini pemerintah mulai memperhatikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Penerimaan rendah, pemerintah perlu revisi target penerimaan pajak

"Tujuannya agar akses obat lancar, harga terjangkau dan rantai pasok farmasi terjamin secara berkesinambungan," jelasnya.

Hanya saja menurutnya ada sejumlah catatan industri farmasi selanjutnya yang perlu diperbaiki. Misalnya saat ini kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dari pemerintah untuk periode tahun 2019-2020 belum dibeberkan kepada industri.

Hal ini membuat industri farmasi kesulitan memberikan proyeksi produksi dan juga pemenuhan bahan baku.

"Sulit saya untuk memberikan prediksi pertumbuhan industri tahun 2019 apalagi 2020 bila belum ada tender pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Penerimaan pajak makin lesu, Sri Mulyani: Kinerja ekonomi sektor riil alami tekanan

Oleh karena itu GP Farmasi meminta agar pemerintah segera memberikan kepastian penerbitan RKO. Perlu diperjelas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang akan menerbitkan RKO seperti tahun sebelumnya atau dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Belum final ini keputusan pengadaan obat pemerintah dan kita harapkan bisa segera terbit," jelasnya.

Emiten farmasi, PT Phapros Tbk juga mengapresiasi aturan pemerintah tersebut. “Itu membantu cashflow perusahaan, karena kita bisa melakukan restitusi lebih awal,” ujar Direktur Keuangan PT Phapros Tbk, Heru Marsono, Senin(26/8).

Menurut Heru, sebelumnya, waktu yang dibutuhkan dalam proses pencarairan restitusi cenderung memakan waktu yang lama, yakni bisa memakan waktu hingga satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Ini tanggapan Phapros (PEHA) soal fasilitas percepatan pencairan restitusi

Dalam hal ini, pemberian fasilitas percepatan pencairan restitusi yang baru diberlakukan oleh pemerintah diharapkan memiliki dampak yang baik bagi arus kas emiten berkode saham PEHA tersebut. Sekadar info, untuk semester I-2019, PEHA telah memperoleh pengembalian restitusi sekitar Rp 17 miliar.

Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk (KAEF) Honesti Basyir menambahkan dengan adanya PMK baru tentunya akan membawa angin segar bagi grup usaha Kimia Farma.

Honesti menambahkan bahwa Kimia Farma telah menjadi perusahaan Wajib Pajak (WP) berisiko rendah sejak Juni 2016. "Sehingga "Diharapkan kami dapat memperluas cakupan WP berisiko rendah kepada anak usaha yang bergerak di bidang trading/distribusi farmasi," kata Honesti kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Penerimaan pajak Januari-Juli 2019 baru mencapai 45,4% dari target APBN 2019

Honesti menjelaskan pihaknya masih menunggu implementasi aturan lebih jelas. Sehingga aturan yang positif bagi dunia usaha ini bisa memberikan dampak yang positif pula bagi keberlangsungan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×