Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah mengabulkan keinginan industri galangan kapal untuk mendapatkan insentif. Ada enam enam poin insentif yang akan diberikan pemerintah untuk industri berbasis maritim ini.
Indroyono Soesilo, Menteri Koordinator Kemaritiman bilang, enam insentif itu telah diputuskan dan terbit akhir tahun ini. "Keputusannya mulai berlaku Januari 2015," kata Indroyono, di Jakarta, Senin (22/12)
Dalam program insentif untuk industri galangan kapal itu, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp 39 miliar. Untuk lebih detail, berikut enam poin insentif untuk industri galangan kapal tersebut; pertama, pembebasan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Ketiga, pemerintah memberikan tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) kepada investor galangan kapal dengan modal minimal Rp 50 miliar dan memakai tenaga kerja minimal 300 orang.
Keempat, pemerintah memberikan insentif non fiskal, berupa pengadaan bea sewa dan lahan untuk galangan kapal. Kelima, perusahaan mengubah NASDEC (National Ship Desain Center) menjadi Balai Besar di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
Keenam, pemerintah menyusun road map industri galangan kapal, yang membahas impor kapal, tarif dan lain-lain. Tim ini terdiri dari Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan pengusaha dari Indonesia National Shipowners Association (INSA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News