kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.409   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.163   68,57   0,97%
  • KOMPAS100 1.045   14,77   1,43%
  • LQ45 816   13,28   1,65%
  • ISSI 224   1,34   0,60%
  • IDX30 426   6,47   1,54%
  • IDXHIDIV20 506   4,04   0,80%
  • IDX80 118   1,79   1,55%
  • IDXV30 119   0,39   0,33%
  • IDXQ30 140   1,92   1,40%

Ini usulan insentif buat industri galangan kapal


Senin, 24 November 2014 / 19:34 WIB
Ini usulan insentif buat industri galangan kapal
ILUSTRASI. Paket Super Kombo 1 dan 2 hingga Paket The Best Thursday tersedia di KFC edisi hari ini (8/6/2023)


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pihak task force pengajuan insentif galangan kapal bakal menyerahkan naskah insentif galangan kapal besok ke Kementerian Koordinasi Maritim. Naskah tersebut berisi sejumlah usulan insentif untuk meningkatkan pertumbuhan industri galangan kapal.

Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa besok pihaknya akan memberikan materi poin-poin insentif di galangan kapal. "Materinya sudah rampung, akan kami berikan besok ke Kemenko Maritim," ujar Panggah pada Senin (24/11).

Adapun insentif yang diusulkan meliputi empat poin, yang terdiri dari dua usulan fiskal dan dua usulan non fiskal.

Insentif fiskal yang pertama yaitu tidak dikutipnya pajak pertambahan nilai bagi yang pihak yang membeli kapal dari galangan kapal. Adapun pajak tersebut, akan direstitusi. Sebelumnya diberikan PPn sebesar 10%.

Insentif fiskal yang kedua soal bea masuk impor galangan kapal tetap berlaku. Namun mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah bakal diubah dari yang sebelumnya untuk setahun, kali ini dibikin jadi 3 tahun. "Supaya pihak galangan kapal ada perencanaan pembangunan kapal dan penghitungan impor komponen yang dibutuhkan agar pajaknya juga bisa dihitung," ujar Panggah.

Adapun mengenai insentif non-fiskal, pihaknya mengusulkan agar galangan kapal yang menyewa lahan yang beroperasi di area perusahaan milik BUMN atau di Angkatan Laut agar patuh dengan peraturan operator pelabuhan dalam hal ini BUMN atau Angkatan Laut terkait, tidak hanya sepihak patuh dengan PT Pelindo. Lalu insentif non-fiskal, berupa pengenaan desain nasional untuk galangan kapal.

Selanjutnya, proposal itu akan dibahas lagi antar Kementerian terkait. Kementerian terkait itu antara lain Kemenperin, Kemenko Maritim, Kemenkeu. Untuk diketahui, task force penggagas insentif galangan kapal ini terdiri dari pihak Kemenperin, Kemenko Maritim dan Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×