kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini usulan insentif buat industri galangan kapal


Senin, 24 November 2014 / 19:34 WIB
Ini usulan insentif buat industri galangan kapal
ILUSTRASI. Paket Super Kombo 1 dan 2 hingga Paket The Best Thursday tersedia di KFC edisi hari ini (8/6/2023)


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pihak task force pengajuan insentif galangan kapal bakal menyerahkan naskah insentif galangan kapal besok ke Kementerian Koordinasi Maritim. Naskah tersebut berisi sejumlah usulan insentif untuk meningkatkan pertumbuhan industri galangan kapal.

Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa besok pihaknya akan memberikan materi poin-poin insentif di galangan kapal. "Materinya sudah rampung, akan kami berikan besok ke Kemenko Maritim," ujar Panggah pada Senin (24/11).

Adapun insentif yang diusulkan meliputi empat poin, yang terdiri dari dua usulan fiskal dan dua usulan non fiskal.

Insentif fiskal yang pertama yaitu tidak dikutipnya pajak pertambahan nilai bagi yang pihak yang membeli kapal dari galangan kapal. Adapun pajak tersebut, akan direstitusi. Sebelumnya diberikan PPn sebesar 10%.

Insentif fiskal yang kedua soal bea masuk impor galangan kapal tetap berlaku. Namun mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah bakal diubah dari yang sebelumnya untuk setahun, kali ini dibikin jadi 3 tahun. "Supaya pihak galangan kapal ada perencanaan pembangunan kapal dan penghitungan impor komponen yang dibutuhkan agar pajaknya juga bisa dihitung," ujar Panggah.

Adapun mengenai insentif non-fiskal, pihaknya mengusulkan agar galangan kapal yang menyewa lahan yang beroperasi di area perusahaan milik BUMN atau di Angkatan Laut agar patuh dengan peraturan operator pelabuhan dalam hal ini BUMN atau Angkatan Laut terkait, tidak hanya sepihak patuh dengan PT Pelindo. Lalu insentif non-fiskal, berupa pengenaan desain nasional untuk galangan kapal.

Selanjutnya, proposal itu akan dibahas lagi antar Kementerian terkait. Kementerian terkait itu antara lain Kemenperin, Kemenko Maritim, Kemenkeu. Untuk diketahui, task force penggagas insentif galangan kapal ini terdiri dari pihak Kemenperin, Kemenko Maritim dan Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×