kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya


Senin, 26 Mei 2025 / 14:29 WIB
Industri Hotel dan Restoran di Jakarta Menghadapi Tekanan, PHRI Beberkan Penyebabnya
ILUSTRASI. PHRI menyebut kondisi industri hotel dan restoran di Jakarta menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kondisi industri hotel dan restoran di Jakarta menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.

Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DK Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengungkapkan bahwa industri ini tengah menghadapi tekanan berat dari berbagai sisi.

Berdasarkan hasil survei terbaru yang dilakukan Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta) pada April 2025 terhadap anggotanya, ditemukan bahwa 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian pada triwulan-I 2025.

Menurut Sutrisno, faktor yang menyebabkan kondisi industri ini kian memburuk ialah penurunan tingkat hunian dan pendapatan. Menurutnya, momok utamanya ialah sebab segmen pasar pemerintahan yang kian susut akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah. Bahkan, 66,7% responden menyatakan hal yang sama.

“Mungkin porsinya kalau dilihat dari responden, 66,7% menyebutkan bahwa penurunan tertinggi dari segmen pasar pemerintahan. Artinya bahwa sektor pemerintahan itu masih menjadi motor penggerak untuk perhotelan,” jelas Sutrisno dalam konferensi pers PHRI DK Jakarta, Senin (26/5).

Baca Juga: Bukan Cuma GBK, Danantara Juga Bakal Kelola Hotel Sultan hingga TMII

Penurunan okupansi dari pasar pemerintahan ini dinilai makin memperburuk kinerja industri hotel, sebab makin membuat ketergantungan industri terhadap wisatawan domestik. Hal ini terjadi karena kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) terhadap kunjungan ke Jakarta juga masih tergolong sangat kecil.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2023, rata-rata persentase kunjungan wisman hanya mencapai 1,98% per tahun jika dibandingkan dengan wisatawan domestik.

“Kondisi ini mencerminkan kurang efektifnya strategi promosi dan program pemerintah dalam mendatangkan turis mancanegara, khususnya ke Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, PHRI menyampaikan bahwa pelaku usaha hotel dan restoran dihadapkan dengan kenaikan biaya operasional. Mulai tarif air dari PDAM yang mengalami kenaikan hingga 71% dan juga harga gas yang melonjak 20%.

Ada lagi, pelaku usaha hotel dan resto juga dihadapkan dengan kerumitan regulasi dan sertifikasi.

“Pelaku industri juga dihadapkan pada tantangan administratif berupa regulasi dan sertifikasi yang dinilai rumit dan memberatkan. Banyaknya jenis izin yang harus dipenuhi, seperti izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga perizinan minuman beralkohol. Selain itu, proses birokrasi yang panjang, duplikasi dokumen antarinstansi, serta biaya yang tidak transparan dinilai menghambat kelangsungan usaha,” jelasnya.

Baca Juga: Okupansi Turun, Kemenpar Ajak Pebisnis Hotel Cari Potensi Pasar Baru

Beban ini diperberat pula dengan kenaikan tahunan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tercatat meningkat hingga 9% tahun ini.

Dengan kondisi yang semakin mencekik ini, sebanyak 70% pemilik hotel yang disurvei BPD PHRI DK Jakarta menyatakan akan berpotensi melakukan pengurangan jumlah karyawan.

Mereka memprediksi akan melakukan PHK karyawan sebanyak 10-30%. Selain itu, 90% responden berpotensi melakukan pengurangan daily worker dan 37,7% responden akan melakukan pengurangan staf.

Ya syukur-syukur jangan berujung PHK. Tapi itu yang kemudian akan dilakukan. Dan itu bisa mencapai tadi yang angkanya sekitar 10-30% dari karyawan yang ada. Karyawan ini tentu yang terkena duluan adalah karyawan yang bukan tetap, ya. Yang kontrak, gitu," bubuhnya.

Selanjutnya: Pemerintah Bakal Arahkan Penjualan Barang Bersubsidi Lewat KopDes Merah Putih

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Selasa 27 Mei 2025 Keuangan & Karier Aquarius Sedang Hoki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×