Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pelaku industri berharap aturan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bisa segera terbit di bulan Februari ini, baik aturan induknya maupun sektornya. Jika tidak terbit bersamaan, penyerapan anggaran oleh pelaku industri bisa lebih kecil dari tahun 2011.
Sejen Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Totok Wibowo mengatakan hingga saat ini belum ada tanda-tanda Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang BMDTP. Keterlambatan itu lebih parah dari pelaksanaan program BMDTP tahun lalu. "Dengan melihat rendahnya penyerapan anggaran tahun lalu, tahun ini harusnya bisa lebih baik," kata Totok, Minggu (29/1).
Totok bilang jika aturan itu bisa terbit pada bulan Februari, maka pelaku industri masih punya waktu cukup untuk menikmati fasilitas BMDTP pada tahun ini. Ia memperkirakan bulan April atau Mei, pelaku industri sudah bisa memanfaatkannya.
Fasilitas itu memang tidak bisa dinikmati serta merta begitu aturan terbit. Maklum, permintaan impor barang dari negara lain khususnya untuk bahan baku plastik butuh waktu persiapan cukup lama. Biasanya, untuk impor dari Timur Tengah baru bisa mendapatkan alokasi 2 bulan berikutnya. Sedangkan pengiriman barang membutuhkan waktu 1 bulan.
Giatpi sendiri masih harap-harap cemas. Maklum tahun lalu, fasilitas BMDTP tidak bisa dinikmati oleh para anggotanya yang sudah mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sedangkan KITE dikecualikan dari penerima fasilitas itu pada tahun lalu. Padahal anggota Giatpi semuanya berstatus KITE dan pada pelaksanaan BMDTP tahun 2010 menyerap sekitar 60% dari anggaran BMDTP dari pemerintah.
Sekedar catatan BMDTP merupakan fasilitas untuk mendukung industri di dalam negeri yang memerlukan banyak bahan baku atau bahan penolong impor, termasuk sektor industri plastik.
Menurut Totok, antara KITE dan BMDTP merupakan dua hal yang berbeda karena jenis impor yang dilakukan berbeda. Terlebih lagi, pemerintah semestinya mendukung perusahaan KITE karena merupakan salah satu penyumbang devisa. Untuk tahun 2012, Kementerian Perindustrian sendiri telah meminta agar perusahaan KITE tetap bisa mendapatkan BMDTP.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian, Haris Munandar mengatakan sudah mendesak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan aturan BMDTP. "Ini mengecewakan, seharusnya bisa terbit lebih cepat," kata Haris.
Haris mengatakan 14 sektor industri yang mendapatkan fasilitas BMDTP sangat menanti penerbitan aturan itu. Mereka di antaranya dari sektor komponen kendaraan bermotor, karpet, alat tulis, elektronika, perkapalan dan pembuatan kemasan plastik.
Sekedar mengingatkan, untuk tahun 2011, PMK induk yang mengatur BMDTP sudah terbit pada akhir bulan Desember 2010. Sayangnya, PMK yang mengatur alokasi anggaran per sektor baru terbit Juli. Akibatnya penyerapan anggaran hanya 12% dari plafon pemerintah. Pada tahun ini, anggaran BMDTP mencapai Rp 879,34 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News