Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
BOGOR. Setelah kelapa sawit, kini pemerintah menimbang komoditas ekspor unggulan seperti karet, kopi dan kakao juga bakal dikenakan pungutan. Namun rencana tersebut ditanggapi santai petani kakao. Sebab ekspor biji kakao terus turun dan sebaliknya, industri kakao dalam negeri terus tumbuh.
Pieter Jasman, Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) mengatakan, pungutan yang akan dilakukan pemerintah hanya komoditas perkebunan untuk pasar ekspor.
Menurut Pieter saat ini kakao dikenakan bea keluar (BK), itu sebabnya ia yakin tidak akan ada lagi pungutan di luar itu. "Tapi kalau ada pungutan lain yang sepertinya diada-adakan tentu kami keberatan. BK sebesar 10% saja sudah berat. 99% produksi kakao itu berasal dari petani," ujar Pieter, Selasa (7/4).
Kementerian Pertanian (Kemtan) mencatat pada tahun 2014 produksi biji kakao mencapai 709.000 ton. Tahun ini produksi diperkirakan mencapai 791.000 ton. Namun kenaikan produksi kakao pada tahun 2019 bisa melompat hingga 961.000 ton asalkan gerakan kakao berkelanjutan mulai digalakkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News