Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri komponen otomotif nasional optimistis mampu memenuhi kebutuhan komponen kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) seiring kenaikan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi minimal 60% mulai 2027.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Alat-alat Mobil dan Motor (GIAMM) Rachmad Basuki mengatakan industri komponen lokal pada dasarnya telah memiliki kemampuan untuk memasok berbagai komponen kendaraan listrik, terutama komponen di luar power train.
"Secara prinsip industri part/komponen lokal sangat siap memasok part/komponen non power train," kata Rachmad kepada Kontan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Badan Industri Mineral: Indonesia Butuh Ekosistem Logam Tanah Jarang, Ini Alasannya
Menurut dia, industri komponen dalam negeri selama ini telah puluhan tahun memasok kebutuhan berbagai merek otomotif global. Komponen yang diproduksi antara lain upper body, under body, interior, seat, steering system, brake system, hingga sejumlah komponen elektrikal dan elektronik.
Adapun tantangan terbesar berada pada tiga komponen utama kendaraan listrik yang masih relatif baru bagi industri lokal, yakni baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU).
Rachmad menilai industri komponen nasional secara bertahap juga dapat masuk ke rantai pasok ketiga komponen tersebut apabila skala ekonomi produksi kendaraan listrik semakin besar.
"Jikalau skala ekonominya terpenuhi secara perlahan industri part/komponen lokal juga siap untuk menjadi pemasok," ujarnya.
Salah satu contohnya adalah baterai. Seiring meningkatnya volume produksi kendaraan listrik di Indonesia, sejumlah perusahaan mulai membangun produksi baterai di dalam negeri. Namun, menurut Rachmad, produksi tersebut saat ini masih banyak berada pada tahap perakitan.
Kesiapan industri lokal juga dinilai dapat diperkuat melalui produksi komponen pendukung baterai. Rachmad menyebut wiring harness sebagai salah satu komponen yang berpotensi dipasok oleh industri dalam negeri.
Hal ini menjadi penting mengingat baterai memiliki porsi besar dalam perhitungan TKDN kendaraan listrik.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Kesempatan Perusahaan Migas Genjot Produksi
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan TKDN KBLBB minimal 40% hingga 2026. Ketentuan tersebut kemudian meningkat menjadi minimal 60% pada periode 2027–2029 dan ditargetkan mencapai minimal 80% mulai 2030.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Permenperin No. 6/2022 juncto Permenperin No. 28/2023.
Dengan porsi baterai yang besar dalam TKDN, Rachmad memperkirakan pendalaman komponen baterai akan menjadi salah satu fokus industri kendaraan listrik dalam memenuhi kenaikan target TKDN mulai 2027.
"Besar kemungkinan industri kendaraan listrik akan memperdalam baterai dan beberapa komponen baterai industri dalam negeri juga siap seperti wiring harness, dan lain-lain," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














