Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi di sektor industri. Hal ini merupakan upaya menjaga aktivitas produksi di sektor industri, yang merupakan prioritas karena berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin juga diikuti dengan kewajiban industri untuk melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan industri secara berkala dan tertib.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.
“Kemarin kami memantau pelaksanaan protokol kesehatan di industri, terutama di sektor makanan dan minuman (mamin). Sejauh ini, tiga industri yang kami kunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif pada keterangan resmi yang diterima Kontan di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurutnya, pada dasarnya industri mamin telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan seperti masker dan sarung tangan saat bekerja, ditambah dengan face shield.
Baca Juga: Gapmmi: Penjualan produk makanan dan minuman terdampak PPKM Darurat
Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi industri yang telah mematuhi Surat Edaran tersebut. Industri telah berupaya untuk meminimalkan penyebaran di lingkungan industrinya, termasuk mengedukasi masyarakat sekitar.
Febri menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menekan peningkatan kasus di industri. Dengan begitu, pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, dan bahkan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan, Surat Edaran No. 3/2021 mengatur kewajiban penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan yang mencakup 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Kemudian, perusahaan pemegang IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59. “Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," kata Putu.