kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Status Ojol sebagai UMKM Masih Digodok, Kementerian UMKM Tunggu Dasar Hukum


Sabtu, 08 Agustus 2026 / 05:45 WIB
Status Ojol sebagai UMKM Masih Digodok, Kementerian UMKM Tunggu Dasar Hukum
ILUSTRASI. Ojek Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menunggu penyelesaian dasar hukum, terkait rencana pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam kategori pelaku UMKM. Pembahasan mengenai status tersebut masih melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Sehingga belum dapat diputuskan oleh Kementerian UMKM sendiri.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM tidak hanya dilakukan oleh Kementerian UMKM, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Ojol menjadi UMKM itu sebenarnya sudah hasil diskusi, bukan hanya ditentukan oleh Kementerian UMKM. Sudah ada sinergi di antara kementerian dan lembaga yang berkepentingan,” ujar Srinaita kepada KONTAN, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga: Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026, Ini Aturannya

Menurut Srinaita, pemerintah saat ini masih menunggu penyelesaian dasar hukum sebelum status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM dapat ditetapkan. Setelah dasar hukum tersebut rampung, pemerintah baru dapat menyimpulkan status ojol sebagai bagian dari UMKM.

Ia menjelaskan, apabila nantinya masuk dalam kategori UMKM, pengemudi ojol berpeluang memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah. Termasuk pembiayaan bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Pemerintah berharap status tersebut tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pengemudi ojol naik kelas sebagaimana pelaku UMKM lainnya.

Dengan begitu, usaha para pengemudi diharapkan dapat berkembang, meningkatkan omzet, serta membuka peluang merekrut tenaga kerja sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Status UMKM Dinilai Belum Cukup Dongkrak Kesejahteraan Driver Ojol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×