kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Industri mamin hanya akan tumbuh 7% di 2015


Senin, 16 November 2015 / 06:23 WIB
Industri mamin hanya akan tumbuh 7% di 2015


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ekonomi dalam negeri yang masih lesu membuat pertumbuhan industri tanah air juga ikut menurun. Salah satu Industri yang telah memprediksi penurunan ini yakni industri makanan dan minuman (mamin).

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman menjelaskan, melihat daya beli masyarakat yang menurun, pihaknya menilai angka pertumbuhan industri mamin hanya akan ditumbuh sebesar 6%-7% hingga akhir tahun 2015.

Prediksi ini lebih kecil ketimbang pertumbuhan industri mamin tahun lalu yaknni sebesar 9% jika dibandingkan pertumbuhan industri mamin 2013. “Perlambatan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat menjadi sebab pertumbuhan industri ini ," ujar Adhi kepada KONTAN, Minggu (15/11).

Adhi menyebut, meski industri mamin masih tumbuh, nyatanya pertumbuhan ini hanya ditopang oleh kenakan harga yang dilakukan oleh produsen, bukan karena volume penjualan.

"Kenaikan harga tahun ini menjadi faktor industri ini bisa bertumbuh, beda dengan tahun lalu yang lebih dikarenakan volume penjualannya," ujar Adhi.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal III 2015, terjadi penurunan untuk sektor minuman sebesar 7,38%. Selain sektor minuman, sektor lain yang mengalami penurunan yakni pakaian jadi turun 12,01%,, alat angkut lainnya 5,71%, kertas dan barang dari kertas turun 2,22%, tekstil 1,49 dan kayu, barang dari kayu dan gabus turun sebesar 1,65%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×