Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri semen di dalam negeri tahun 2026 masih mengalami kondisi oversupply atau kondisi kelebihan pasokan yang melebihi jumlah kebutuhan/permintaan.
Ketua Pengawas Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) Christian Kartawijaya mengungkap saat ini kelebihan pasokan semen di dalam negeri masih berada di angka 55 juta ton.
“Nah saat ini kita sudah over supply ya, 55 juta ton,” ujar Christian dalam agenda Halal Bihalal Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (Asperssi) di Jakarta Selasa (14/4/2026).
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya tambahan kapasitas baru dari investasi China yang melakukan pembangunan pabrik di daerah Kalimantan Timur (Kaltim) di tengah pasar yang belum pulih.
“Unfortunately ada satu tambahan lagi pabrikan semen yang lagi dibangun 4 juta ton," sebutnya.
Baca Juga: Kepastian Jadwal Pajak Marketplace Dinanti, idEA Minta Kejelasan Implementasi
Adapun, terkait permintaan semen, terutama di segmen curah, juga mengalami penurunan signifikan. Hal ini tidak terlepas dari melambatnya proyek infrastruktur yang selama ini menjadi penggerak utama konsumsi semen.
“Semen kantong tumbuhnya flat, tapi semen curahnya yang anjlok 8,3%, sebabnya karena salah satunya infrastruktur kita dari Rp400-an triliun menjadi hanya Rp85 triliun. Ya, dan ini diikuti dengan berbagai pembangunan yang sedikit melambat dan tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi," katanya
Oleh karena itu Christian bilang pihaknya mendorong untuk dilakukan moratorium pembangunan pabrik semen untuk memaksimalkan kinerja industri semen tahun ini.
“Tapi kami melihat harusnya moratorium saja, kalau gak industrinya gak akan sehat-sehat,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Asperssi Lilik Unggul Raharjo, menjelaskan bahwa pemberlakuan moratorium pabrik semen perlu dilakukan dengan kolaborasi dari berbagai lembaga dan Kementerian terkait. Nantinya, moratorium akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Industri Semen Terdampak Kenaikan Harga Plastik
“Iya, kita sudah usulkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Kemenperin, moratorium penambahan pabrik semen masih dalam proses pengusulan yaitu melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya terkait pembangunan industri semen di dalam negeri. Dalam catatan, industri semen hanya dapat dibangun di wilayah Maluku dan Papua saat ini.
Kapasitas terpasang industri semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 119,9 hingga 122 juta ton per tahun. Industri semen Indonesia mengalami oversupply atau kelebihan kapasitas yang signifikan, dengan tingkat utilisasi hanya berkisar di angka 55-56% karena konsumsi domestik jauh di bawah total kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













