Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengusaha mebel merespon wacana dicabutnya sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Penerapan SVLK bagi industri hlir seperti mabel dianggap tidak cocok.
Alasannya, penggunaan kayu dalam usaha mabel tidak sebesar skala besar seperti pulp and paper. Namun jika SVLK ditangguhkan di sektor hilir, pasar ekspor diperkirakan bakal menyempit.
Taufik Gani, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) mengatakan, kalaupun SVLK dibatalkan, pemerintah tetap harus menjamin produk kayu dalam negeri diterima pasar luar negeri.
Sebab, di beberapa negara saat ini telah menerapkan sertifikat legalitas kayu yang masuk ke negaranya. Jika SVLK ditiadakan untuk industri hilir, maka harus ada jaminan bahwa produk kayu dalam negeri bukan berasal dari illegal logging.
"Jangan sampai nanti, pasar ekspor malah tidak ada yang beli. Tapi kami tunggu petunjuk pelaksanaannya (juklak) nya," tandas Taufik pada Minggu (19/4).
Industri mabel dan kerajinan yang berbasis kayu adalah industri hilir sebagai pengguna dari bahan baku kayu yang disiapkan oleh industri hulu. Artinya, kayu sudah dianggap legal di wilayah hulu. Maka di hilir sebenarnya tidak memerlukan adanya SVLK.
Sebelumnya, Sunoto, Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan komitmennya untuk mencoret pemberlakuan SVLK pengrajin kecil. Presiden setuju SVLK tidak diberlakukan untuk mebel dan kerajinan. Nantinya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang akan menyusun aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News