Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pengusaha mebel dalam negeri, terutama skala kecil dan menengah (UKM), bisa cukup tenang melanjutkan usaha. Pasalnya, penerapan Seritifikat Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) ditunda selama setahun.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Abdul Sobur bilang, bila aturan SVLK dipaksakan berlaku mulai tahun ini, ekspor mebel bakal anjlok.
Pasalnya, dari sekitar lima ribu eksportir mebel dan kerajinan di dalam negeri, baru sekitar 600 di antaranya yang sudah mengantongi SVLK. "Sehingga kalau dihitung-hitung, bisa terjadi penurunan ekspor mebel dan kerajinan sebesar 50% sampai 60%," kata dia.
Masih banyaknya perusahaan yang belum punya sertifikar SVLK ini, menurut Sobur, disebabkan oleh biaya pembuatan yang cukup tinggi. "Mencapai Rp 40 juta per perusahaan sehingga sangat berat bagi skala UKM," ujarnya.
Mendatang, ia bilang, akan terus mengevaluasi aturan ini. Bila masih sulit diimplementasi, bukan tak mungkin pihak asosiasi akan mengajukan perpanjangan waktu lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News