Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Semen Indonesia (ASI) meminta pelonggaran waktu selama satu tahun untuk mempersiapkan kebijakan penurunan muatan berlebih untuk angkutan barang. Hal ini untuk mempersiapkan jumlah truk yang bertambah serta biaya untuk pembelian truk baru.
Ketua ASI Widodo Santoso mengatakan, di tengah kenaikan harga batu bara yang saat ini mencapai US$ 100, membebani perusahaan semen tanah air. Asal tahu saja, biaya bahan bakar semen yakni sebesar 30% dari total produksi.
Semakin diperparah dengan terjadinya over supply membuat harga semen menurun. menurutnya hal tersebut perlu persiapan yang matang untuk menambah truk untuk mengankut semen.
“Belum lagi pabrik semen lagi galau, harga turun karena over supply 35 juta ton. Dimana laba anggota asosiasi turun 40%. Kalau di tambah biaya penambahan truk akan semakin naik labanya tergerus,” kata dia saat ditemui di menara Kadin, Senin (23/7).
Dia menjelaskan, dengan pengurangan kapasitas angkut, maka perusahaan perlu menambah 10 ribu unit truk. Menurutnya dengan penambahan jumlah truk yang signifikan tersebut bukanlah hal mudah
“Saya pikir dari pemerintah bisa mengerti masalah ini, jadi hasil rapat kita minta minimal ada penundaan selama setahun, kami akan berusaha mengganti truk-truk yang sudah over dimensi dan over load itu perlu waktu,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta supaya truk yang mengangkut semen curah tidak kena tilang. Hal ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang tengah dikebut oleh pemerintah saat ini. Menurutnya jika hal itu dikenakan tilang, maka akan berimbas pada progres pengerjaan sejumlah proyek.
Faktor lain yakni, dengan bertambahnya truk, maka masa antre truk di pabrik juga akan bertambah. Sebagai gambaran saja per harinya terdapat 500 antrean, dengan ada peraturan ini jadi 750 antrean.
Dengan ini kapasitas antrean-nya tambah sehingga perlu menyiapkan lahan untuk antri, supir dan lainnya.
Sementara itu, pihaknya mengakui asosiasi tidak pernah diajak berdiskusi maslaah truk dengan over dimensi dan over load (ODOL).
“Namun, pada prinsipnya kita sudah rapat dengan semua dirut dan mendukung kebijakan ini karena ini bermanfaat,“ tutupnya.
Di sisi lain Dirjen Perhubungan darat kementerian perhubungan, Budi Setyadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji keberatan tersebut. Namun dirinya bersikukuh untuk tetap menerapkan peraturan tersebut pada 1 Agustus mendatang.
“Ini sudah lama, dan saya tidak akan mundur lagi karena ini tambahan waktu yang kesekian kali,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News