kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri perikanan nasional dipercepat


Senin, 06 Maret 2017 / 09:13 WIB
Industri perikanan nasional dipercepat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo 11 Januari 2017 itu menyebutkan, rencana aksi pengembangan industri perikanan nasional ditetapkan untuk periode 2016- 2019. Dalam rencana aksi ini, pemerintah menetapkan program, kegiatan, target, jangka waktu, penanggung jawab dan instansi yang terlibat dalam pengembangan industri perikanan nasional.

Untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional dan Kementerian Kesehatan misalnya, bertanggung jawab mendiversifikasi dan meningkatkan kualitas produk kelautan dan perikanan. Sedangkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) bertugas menambah jumlah pelabuhan ekspor hasil perikanan melalui penetapan bandara dan pelabuhan laut untuk ekspor.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemperin) Panggah Susanto mengatakan, Perpres No.3 tahun 2017 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Perikanan Nasional. Menurutnya, Perpres ini merupakan penajaman tugas dan tanggungjawab dalam percepatan pengembangan industri perikanan nasional.

Menurut Panggah, sejatinya pada pertengahan 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Inpres No.7/2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Lewat beleid ini, Presiden meminta kementerian terkait seperti Kemperin, KKP dan Kemhub untuk mencari langkah agar pengembangan industri perikanan nasional segera terwujud.

Tapi, hingga kini percepatan pengembangan industri perikanan belum berjalan baik. Salah satu pemicunya adalah lantaran peningkatan kapasitas industri perikanan terganjal oleh pasokan bahan baku yang minim.

Sebab, KKP merilis kebijakan larangan penggunaan cantrang dan bongkar muat ikan (transhipment) di tengah laut. "Ini yang sampai saat ini belum ada titik temu. Kami berharap penajaman Perpres ini akan memberi solusi," jelas Panggah kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto juga berharap, dengan terbitnya Perpres ini, percepatan pengembangan industri perikanan nasional bisa segera mendapat titik temu. "Kami selalu optimistis ada niat baik pemerintah untuk memperbaiki semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×