Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Industri Petrokimia sangat menantikan perubahan aturan yang selama ini mempermudah impor masuk ke pasar lokal.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 serta beberapa kemudahan lainnya telah memukul habis-habisan industri tekstil nasional selama ini.
Ia bilang, serbuan impor yang merangsek sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menimbulkan tantangan di industri petrokimia hulu nasional. Pasalnya, Industri TPT merupakan salah satu sektor pengguna produk hasil industri petrokimia hulu, termasuk industri aromatik.
“Dengan turunnya produksi TPT, berdampak langsung juga terhadap turunnya produksi petrokimia di industri petrokimia hulu. Beberapa industri polyester telah menyatakan tutup dan beberapa lainnya dapat segera menyusul jika kondisi terus memburuk,” kata Fajar dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Baca Juga: Bongkar Pasang Beleid Impor Produk Tekstil
Fajar menambahkan, utilisasi industri polyester saat ini hanya 50%. Menurutnya, level ini menunjukkan bahwa pelaku industri sulit untuk bisa mempertahankan operasional pabrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengapresiasi rencana Menteri Perdagangan (Mendag) merevisi Permedag 8/2024 tersebut.
Agus menyebut bahwa pihaknya telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kemendag mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024. “Kementerian Perindustrian siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi,” ujarnya.
Menurutnya, koordinasi lintas kementerian menjadi elemen penting dalam menyikapi tantangan yang dihadapi sektor industri nasional. Sektor ketenagakerjaan juga tidak luput dari perhatian terkait evaluasi kebijakan impor dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku telah memperoleh informasi dari berbagai stakeholder salah satunya Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait adanya gelombang PHK dalam kurun waktu 2022-2024.
Ia bilang APSyFI mengeluhkan bahwa impor ilegal tak hanya melemahkan industri TPT, tetapi juga industri petrokimia yang merupakan bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA).
Baca Juga: Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil
Kondisi tersebut telah memicu memasuki deindustrialisasi dan semakin mengancam di tahun ini. Buktinya, ada sekitar 60 perusahaan di sektor tekstil yang akan melakukan PHK.
Noel menjelaskan bahwa berdasarkan hasil diskusi saat itu, bangkrutnya 60 perusahaan tekstil disebabkan oleh adanya regulasi yang kurang mendukung kinerja industri tekstil domestik, yakni Permendag 8/2024
Dia berharap adanya keluhan terkait regulasi tersebut dapat didengarkan oleh kementerian terkait dengan merevisi Permendag 8/2024.
Selanjutnya: Pemerintah Terbitkan PP Peralihan Pengawasan Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Menarik Dibaca: Anora dan 7 Film Komedi Rating Dewasa Ini Bukan untuk Anak-Anak ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News