Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Industri pulp (bubur kayu) dan kertas dalam negeri diproyeksikan masih tumbuh dalam beberapa tahun kedepan. Mengutip data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam tiga tahun kedepan terdapat penambahan kapasitas terpasang produksi untuk pulp sebanyak 2 juta ton, dan kertas sekitar 3 juta ton.
Panggah Susanto, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, industri pulp dan kertas memiliki potensi untuk dikembangkan serta berdaya saing yang baik baik. "Beberapa negara sudah tidak memiliki ruang lagi untuk pengembangan, yang masih memungkinkan selain Indonesia hanya Amerika latin," kata Panggah, Rabu (22/1).
Tahun lalu kapasitas terpasang pabrik pulp di Indonesia mencapai 7,9 juta ton. Tahun 2017 nanti, kapasitas terpasang pabrik pulp diproyeksi akan meningkat 26,5% menjadi sekitar 10 juta ton.
Peningkatan kapasitas terpasang disektor produksi pulp tersebut tentu saja akan berdampak terhadap kebutuhan bahan baku kayu. Pada tahun 2017 mendatang, kebutuhan bahan baku akan mencapai 45 juta M3 (meter kubik), atau meningkat 27,5% dibanding tahun lalu sebanyak 35,3 juta M3.
Seperti halnya industri pulp, di sektor kertas pada tahun 2017 mendatang juga diperkirakan kapasitas produksinya akan mencapai 17 juta ton, atau meningkat 22,3% dibandingkan tahun lalu sebanyak 13,9 juta ton. Catatan saja, tahun lalu, volume ekspor pulp mencapai 3,1 juta ton dan kertas sebanyak 4,2 juta ton.
Peningkatan kapasitas terpasang untuk perusahaan pulp dan kertas dalam negeri tersebut disebabkan karena kebutuhan kertas dunia yang terus mengalami peningkatan yakni rata-ratanya sebesar 2,1% per tahun. Perinciannya, di negara berkembang kenaikan pertumbuhan kebutuhan kertas rata-rata mencapai 4,1%, sementara untuk pertumbuhan kebutuhan kertas di negara maju sebesar 0,5% per tahun.
Sekedar informasi, pada tahun 2020 mendatang kebutuhan kertas dunia diperkirakan mencapai 490 juta ton, atau naik 24,3% dibandingkan kebutuhan tahun lalu sebanyak 394 juta ton. "Oleh sebab itu untuk memajukan industri pulp dan kertas ini, kita perlu dukungan regulasi yang positif bagi pengusaha," kata Misbahul Huda Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI).
Menurut Huda, beberapa yang masih menjadi ganjalan bagi pengusaha pulp dan kertas dalam negeri adalah pelarangan impor kertas bekas atau waste paper. Saban tahun sebanyak 19 industri kertas kemasan dan kertas koran di Indonesia membutuhkan kertas bekas sebanyak 6 juta ton. Dari jumlah tersebut sekitar 60% berasal dari impor, sisanya dari domestik.
Kondisi ini jelas membuka peluang impor kertas kemasan dan kertas koran masuk pasar Indonesia. Padahal sebelum terkendala pasokan bahan baku, sebanyak 5 juta ton produksi kertas kemasan maupun kertas koran dari industri kertas lokal bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal serta ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News