Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ritel mendorong Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern segera selesai.
Revisi Perpres dibutuhkan untuk melakukan pengembangan industri ritel. Revisi Perpres tersebut dapat menjadi stimulan bagi industri ritel. "Kita harapkan dari pemerintah adalah stimulan atau relaksasi dari pemerintah untuk menjadikan industri ritel menjadi industri strategis," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey akhir pekan lalu.
Selain revisi Perpres, Roy juga mengharapkan aturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Roy menjadi titik pendorong kerja sama ritel dengan warung dan pasar tradisional. Saat ini, RDTR di Indonesia masih terbatas sehingga menghambat industri. Roy bilang dari 516 kabupaten/kota, 34 provinsi hanya ada 20 RDTR.
"Perlu ada perubahan satu pasal mengenai RDTR, tetapi sampai sekarang belum menerima daftar perubahan Perpres 112 tahun 2007," terang Roy.
Meski begitu, sebelumnya perubahan aturan mengenai RDTR telah dimasukkan dalam daftar Revisi Perpres yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
Aturan sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam Revisi Perpres aturan tersebut ditiadakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News