kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Industri ritel dorong revisi Perpres soal ritel


Minggu, 24 Juni 2018 / 18:09 WIB
Industri ritel dorong revisi Perpres soal ritel
ILUSTRASI. Konsumen Berbelanja Pascalebaran di Ritel Modern Jakarta


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ritel mendorong Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang penataan, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern segera selesai.

Revisi Perpres dibutuhkan untuk melakukan pengembangan industri ritel. Revisi Perpres tersebut dapat menjadi stimulan bagi industri ritel. "Kita harapkan dari pemerintah adalah stimulan atau relaksasi dari pemerintah untuk menjadikan industri ritel menjadi industri strategis," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey akhir pekan lalu.

Selain revisi Perpres, Roy juga mengharapkan aturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Roy menjadi titik pendorong kerja sama ritel dengan warung dan pasar tradisional. Saat ini, RDTR di Indonesia masih terbatas sehingga menghambat industri. Roy bilang dari 516 kabupaten/kota, 34 provinsi hanya ada 20 RDTR.

"Perlu ada perubahan satu pasal mengenai RDTR, tetapi sampai sekarang belum menerima daftar perubahan Perpres 112 tahun 2007," terang Roy.

Meski begitu, sebelumnya perubahan aturan mengenai RDTR telah dimasukkan dalam daftar Revisi Perpres yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

Aturan sebelumnya pendirian toko ritel harus memenuhi syarat Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi. Namun, dalam Revisi Perpres aturan tersebut ditiadakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×