Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Dalam aturan tersebut, tertuang ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor tahun ini. Hanya saja beberapa Agen Pemegang Merk (APM) roda dua melihat aturan ini perlu diawasi agar tidak menjadi kredit macet.
Ketua Bidang Komersial Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menjelaskan aturan ini membantu perkembangan industri roda dua nasional ."Tentunya membantu industri asal sustain and prudent ya," kata Sigit kepada Kontan.co.id, Jumat (11/1).
Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM) menjelaskan Honda menyambut baik kebijakan OJK ini. AHM berharap aturan ini dapat menjadi stimulus bagi peningkatan permintaan sepeda motor di pasar domestik.
"Ini bisa menjadi awal yang positif bagi konsumen kita yang ingin memiliki alat berkendara praktis namun baru mampu membelinya secara kredit," kata Thomas kepada KONTAN, Jumat (11/1).
Thomas menambahkan pihaknya harus berkordinasi dengan pelaku bisnis pembiayaan agar kalau diimplementasian tetap mengedepankan prinsip prudent dengan menjaga NPL yang sehat dalam memberikan kemudahan kepada konsumen.
"Dengan kebijakan ini, industri roda dua dan pembiayaan bersama-sama dapat terus bertumbuh dan dapat menggerakkan ekonomi domestik," tambah Thomas.
Thomas belum dapat memberikan informasi peningkatan penjualan atas regulasi tersebut. Menurutnya banyak hal dan faktor lain yang mempengaruhi penjualan sehingga AHM belum dapat berasumsi atas kebijakan ini.
"Selain itu lembaga pembiayaan tentu akan tetap berhati-hati sehingga kita perlu melihat sejauh bagaimana implementasi aktual DP 0% tersebut," kata Thomas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News