kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri rokok usulkan tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir tahun


Kamis, 08 Agustus 2019 / 09:44 WIB
Industri rokok usulkan tidak ada perubahan kebijakan hingga akhir tahun


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak lama industri rokok dan tembakau dalam negeri kerap dibatasi dengan regulasi yang memberatkan. Buktinya saja jumlah pabrik rokok berkurang dari yang sebelumnya pada 2011 sebanyak 2.540 pabrik, menurun menjadi 487 pabrik di 2017.

Industri rokok mengusulkan agar pemerintah tidak mengubah kebijakan lagi pada tahun ini baik dari tarif cukai hingga penyederhanaan layer.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang, Johny SH menyatakan saat ini asosiasi Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menginginkan dan mendukung tidak ada perubahan kebijakan cukai baik tarif maupun struktur cukai.

Baca Juga: Asing lepas saham Rp 4,36 triliun sejak awal tahun, begini rekomendasi analis

“Hal ini karena sesuai dengan kondisi pasar rokok yang perlu dilakukan relaksasi,” jelasnya kepada Kontan saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/8).

Menurutnya akan sangat berat jika dilakukan perubahan kebijakan di tengah tahun karena industri tidak serta merta bisa menaikkan harga. Jhony bilang perlu waktu untuk menyesuaikan dan mengatur kenaikan harga.

Jhony menyatakan industri rokok yang akan tertekan dengan perubahan kebijakan adalah produsen rokok menengah ke bawah. Mereka akan kebingungan menyesuaikan harga jual karena harganya terpaksa bersaing dengan rokok premium dan rokok ilegal yang memiliki harga yang kompetitif.

Adapun kebijakan penyederhanaan struktur hanya menguntungkan pihak tertentu saja sedangkan perusahaan yang disederhanakan harus mengalami kenaikan tarif cukai yang bisa mematikan perusahaan yang digabungkan.

Baca Juga: Kinerja melempem, simak rekomendasi analis untuk saham LPPF

Adapun struktur tarif cukai sendiri telah ditetapkan pada PMK No:156/PMK.010/2018 yaitu 10 layer. Jhony menyatakan bahwa Gaperoma siap mendukung pemerintah untuk mencapai target IHT sebesar Rp 158 triliun dan diharapkan pada tengah semester II-2019 kondisi pasar akan membaik.

Begitu pula pada 2020, Gaperoma mengusulkan kepada pemerintah agar tarif cukai hasil tembakau kenaikannya tidak melebihi nilai inflasi karena mempertimbangkan kondisi pasar.

Sebagai tambahan informasi tahun ini pemerintah lewat Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau atau batasan harga jual eceran. Tarif cukai pada tahun ini masih melanjutkan kebijakan Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×