Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri telekomunikasi nasional dinilai sangat membutuhkan adanya kebijakan berbagi jaringan aktif atau network sharing. Pasalnya, menurut Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia Riant Nugroho, adanya network sharing dapat meningkatkan efisiensi sumber daya alam terbatas yakni frekuensi dan akan membuka pemerataan layanan broadband bagi masyarakat.
Jika network sharing dijalankan, lanjut Riant, hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan. Nah kompetisi pelayanan ini dapat memberikan dua manfaat pada pengguna. Pertama yaitu kualitas layanan, dan kedua yaitu harga yang relatif lebih murah. Dengan demikian terjadi peningkatan produktivitas ekonomi.
“Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” kata Riant, Jumat (22/7).
Menurutnya, isu utama dari implementasi network sharing adalah win-win solution di antara operator jaringan telekomunikasi. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dinilai perlu menjadikan isu kebijakan ini sebagai agenda kementerian.
“Kemenkominfo tidak bisa menyerahkan isu ini kepada penyelenggara atau operator jaringan. Karena ada potensi besar ketidaksepakatan di antara mereka. Di sinilah fungsi Kemenkominfo, selain sebagai regulator tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator,” ujarnya.
Diungkapkannya, Network Sharing merupakan salah satu jalan keluar bagi pemerintah untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah di luar Jawa secara efisien. Dengan adanya network sharing maka akan secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya berupa kesempatan mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sebagai hasil kompetisi pelayanan.
Dengan keleluasaan tersebut, masyarakat di luar Jawa bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk meningkatkan produktivitas di berbagai bidang. “Network sharing mendatangkan manfaat yang lebih besar dan menguntungkan bagi masyarakat, serta mendukung visi pembangunan nasional yang dijalankan pemerintah,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (Network Sharing).
Dalam praktik di dunia internasional, Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi. Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).
Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep MORAN. MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News