Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pemerintah tidak akan menetapkan industri tembakau menjadi sektor usaha tertutup untuk investor asing. Padahal sebelumnya industri tembakau diusulkan untuk menjadi sektor industri yang tertutup untuk asing oleh Kementrian Kesehatan. Itu merupakan hasil keputusan sementara tim pembahas revisi Peraturan Presiden tentang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat.
Menurut Deputi Bidang koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan pada Kementrian Koordinator Perekonomian, Edi Putra Irawadi, dalam revisi aturan yang disebut juga sebagai daftar Negatif Investasi (DNI) itu, industri tembakau industri tembakau skala kecil berpotensi untuk berkembang. Sehingga bila investasi asing dibatasi, maka akan menghambat kesempatan pengusaha untuk berkembang.
"Dulu juga tidak ditutup, tetapi dicadangkan untuk ditutup," kata Edi Putra, Selasa (13/8) di gedung menko Perekonomian. Bila sekarang ditutup, maka otomatis tidak boleh ada kepemilikan asing, padahal industri tembakau masih membutuhkan investasi dari luar. Untuk itu, pemerintah akan tetap memberikan ruang untuk memberikan kesempatan industri tembakau untuk merger atau akuisisi oleh investor.
Edi bilang, usulan itu sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukannya. Saat ini, BKPM sedang melakukan tahap finalisasi atas hasil pembahasan tersebut, lalu hasilnya akan diserahkan kepada Menko Perekonomian lagi.
Selain mengenai aturan industri tembakau, pemerintah juga membatasi investasi asing di industri minuman beralkohol dengan alasan pertimbangan dampak sosial. "Tapi kalau hanya untuk perluasan industri saja boleh lah," ujar Edi.
Edi mengatakan pihaknya mengusulkan agar dilakukan diberikan kesempatan kepada pengusaha yang telah ada untuk mengembangkan usahanya. Edi juga mengatakan pihaknya mengusulkan industri jasa pengembangan energi agar tertutup untuk asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News