kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri tembakau tetap terbuka untuk asing


Selasa, 13 Agustus 2013 / 18:40 WIB
Industri tembakau tetap terbuka untuk asing
ILUSTRASI. Mobil bekas yang siap dijual melalui lelang di JBA dari PT Autopedia Sukses Lestari Tbk, anak usaha PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah tidak akan menetapkan industri tembakau menjadi sektor usaha tertutup untuk investor asing. Padahal sebelumnya industri tembakau diusulkan untuk menjadi sektor industri yang tertutup untuk asing oleh Kementrian Kesehatan. Itu merupakan hasil keputusan sementara tim pembahas revisi Peraturan Presiden tentang usaha tertutup dan terbuka dengan syarat.

Menurut Deputi Bidang koordinator Perniagaan dan Kewirausahaan pada Kementrian Koordinator Perekonomian, Edi Putra Irawadi, dalam revisi aturan yang disebut juga sebagai daftar Negatif Investasi (DNI) itu, industri tembakau industri tembakau skala kecil berpotensi untuk berkembang. Sehingga bila investasi asing dibatasi, maka akan menghambat kesempatan pengusaha untuk berkembang.

"Dulu juga tidak ditutup, tetapi dicadangkan untuk ditutup," kata Edi Putra, Selasa (13/8) di gedung menko Perekonomian. Bila sekarang ditutup, maka otomatis tidak boleh ada kepemilikan asing, padahal industri tembakau masih membutuhkan investasi dari luar. Untuk itu, pemerintah akan tetap memberikan ruang untuk memberikan kesempatan industri tembakau untuk merger atau akuisisi oleh investor.

Edi bilang, usulan itu sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan hasil pembahasan yang telah dilakukannya. Saat ini, BKPM sedang melakukan tahap finalisasi atas hasil pembahasan tersebut, lalu hasilnya akan diserahkan kepada Menko Perekonomian lagi.

Selain mengenai aturan industri tembakau, pemerintah juga membatasi investasi asing di industri minuman beralkohol dengan alasan pertimbangan dampak sosial. "Tapi kalau hanya untuk perluasan industri saja boleh lah," ujar Edi.

Edi mengatakan pihaknya mengusulkan agar dilakukan diberikan kesempatan kepada pengusaha yang telah ada untuk mengembangkan usahanya. Edi juga mengatakan pihaknya mengusulkan industri jasa pengembangan energi agar tertutup untuk asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×