kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ingat, besok ojol di DKI Jakarta sudah boleh bawa penumpang


Minggu, 07 Juni 2020 / 09:58 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu lampu lalu-lintas


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah. 

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dia (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b." 

Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bila Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan. Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni ; 

  • Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000 
  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, 
  • Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×