Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) (Pelni) akan mengikuti larangan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, Pelni tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.
“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik,"ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4).
Baca Juga: Pelni tetap layani angkutan logistik dukung ketersediaan kebutuhan jelang ramadan
Ia menambahkan, manajemen Pelni akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal.
Pelni juga akan terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik untuk angkutan penumpang atau pun angkutan logistik. Perusahaan pelat merah ini pun tetap akan mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.
Terkait dengan refund, Yahya menjelaskan bahwa penumpang yang terlanjur membeli tiket bisa mengajukan refund dengan menghubungi call center Pelni di nomor 162 atau mendatangi loket cabang terdekat.
“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100%,” ujar Yahya. Penumpang diharapkan mempersiapkan kartu identitas asli dan fotokopi juga kode booking tiket untuk verifikasi data.
“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” lanjut dia.
Sementara itu, untuk muatan logistik, sekitar 50% kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo.
Beberapa kapal bahkan bisa juga untuk mengangkut kendaraan. "Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia," papar Yahya.
Sementara itu, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis untuk mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok atau pun bekerja.
Baca Juga: Begini pengendalian moda transportasi laut untuk cegah penyebaran covid-19
“Tentunya sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran,” pungkas Yahya. (Syifa Nuri Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, PELNI Tidak Jual Tiket Hingga 8 Juni 2020".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News