Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah terus awasi rencana pemberlakuan rancangan peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP). Karena, hal ini berdampak pada kinerja ekspor perikanan nasional.
"Rancangan peraturan melalui skema SIMP rencananya akan diberlakukan pada Agustus atau September 2016 ini. Kami minta semua pelaku usaha di bidang perikanan memperhatikan aturan ini dengan cermat," kata Dody Edward Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui siaran pers, Selasa (9/8).
Skema SIMP, pada intinya mengatur tiga hal pokok. Pertama, pengklasifikasian at-risk species yaitu 17 spesies yang pernah tercatat sebagai hasil Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).
Kedua, penerapan kewajiban traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk species produk perikanan hasil tangkap maupun budidaya. Ketiga, penyediaan informasi rantai pasok mulai dari kapal, lokasi tangkap/budidaya, alat tangkap, proses pengangkutan, pengolahan, sampai dengan proses ekspor.
Menurut Dody, peraturan ini harus dilihat secara cermat karena Amerika merupakan negara tujuan utama ekspor perikanan nasional. Alasannya, mayoritas (84%) produk ekspor ikan dan produk ikan Indonesia dikelompokkan kedalam kelompok at-risk species.
Kewajiban traceability dan sertifikasi tangkap bagi at-risk species ini hanya diberlakukan bagi negara eksportir, sedangkan pelaku usaha lokal AS dibebaskan dari kewajiban ini. Dan, data rantai pasok mulai daripelabuhan pengiriman (port of harvest) hingga pelabuhan destinasi (port of commerce) yang rencananya hanya dapat diakses Pemerintah AS.
"Kami secara aktif terus mengikuti perkembangan dan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai tahapan penyusunan rancangan peraturan ini agar tidak mengganggu ekspor perikanan nasional," kata Dody.
Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi perikanan untuk membahas langkah-langkah antisipatif menghadapi pemberlakuan SIMP. Misalnya melakukan lobi ke dalam Indonesia-US MoU on Maritime Cooperation dan pelaksanaan FAO Port State Measures Agreement.
Selain itu, Ditjen Daglu juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan agar memahami rencana pemberlakuan skema traceability tersebut.
Berdasarkan data BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke dunia pada tahun 2015 tercatat sebesar US$ 3,60 miliar. Total ekspor produk perikanan nasional ke Amerika sekitar 40% dari nilai tersebut atau sebesar US$ 1,44 miliar.
Nilai tersebut turun sebesar 21% atau 0,39 miliar dibandingkan tahun 2014 yang sebesar US$ 1,83 miliar. Sedangkan, kinerja ekspor produk perikanan dunia periode Januari - Mei 2016 naik sekitar 2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 1,52 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News