kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini 8 hambatan proyek listrik nasional


Senin, 26 Januari 2015 / 20:13 WIB
Ini 8 hambatan proyek listrik nasional
ILUSTRASI. BTN menargetkan rasio kredit bermasalah atau NPL hingga akhir tahun ini di level 3,4%.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi delapan hambatan yang selama ini membuat proyek pengembangan pembangkit listrik tidak sesuai dengan target. Alhasil, sejumlah daerah hingga sekarang ini masih mengalami krisis pasokan listrik.

Pemerintah berjanji siap mengeluarkan kebijakan baru untuk menyelesaikan hambatan tersebut agar rencana proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik tidak kembali mangkrak.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pihaknya telah  menggelar pertemuan secara rutin dengan PT PLN agar hambatan tersebut tidak kembali terulang.

"Melihat sebaran elektrifikasi di Indonesia, bisa dikatakan Indonesia sudah krisis listrik, karena itu kami harus segera mencari solusi untuk mengatasi hal ini," kata dia ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/1).

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pertemuan terdapat delapan kendala yang selama ini membuat proyek fast track program (ftp) I dan FTP II hasilnya belum menggembirakan. Yaitu,

1. Proses penyediaan tanah

2. Alotnya renegosiasi harga antara PLN dan pembangkit milik swasta atawa independent power plant (IPP)

3. Proses penunjukan pengelola pembangkit

4. Proses pemberian izin baik di pusat maupun daerah

5. Kinerja developer atau kontraktor  yang tidak seluruhnya memenuhi ketentuan kontrak

6. Rendahnya kapasitas manajemen project

7. Koordinasi lintas sektoral yang menghambat proyek

8. Gangguan kasus hukum,

Sudirman bilang, salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pihaknya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 3/2015 terkait penyederhanaan proses dengan penetapan harga patokan tertinggi untuk penjualan listrik. "Sehingga, ini akan memudahkan proses penetapan harga jual listrik yang selama ini berlangsung lama," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×